Berita Buleleng
3.571 PPPK Tahap I di Buleleng Bali Segera Terima SK Pengangkatan, Sutarmi: Saya Tidak Sabar
Sekda Buleleng, Gede Suyasa mengungkapkan, seluruh proses administrasi pengangkatan telah selesai dilakukan.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Pemerintah Kabupaten Buleleng segera membagikan surat keputusan (SK), pada ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lolos seleksi.
Sesuai rencana, pembagian SK akan dilaksanakan secara serentak pada 20 Juni 2025 mendatang.
Kabar bahagia ini pun telah didengar sebagian besar calon PPPK.
Tak sedikit dari mereka yang menghitung hari, menanti tanggal itu tiba.
Baca juga: Wali Kota Resmi Lantik 3.926 PPPK Kota Denpasar Bali, Tekankan ASN Kompeten Hingga Inovatif
Hal ini wajar, mengingat para calon PPPK sudah bertahun-tahun menjadi tenaga pengabdi.
Salah satunya Luh Sutarmi. Ia mengabdi sebagai tenaga teknis di SDN 1 Nagasepaha, Desa Nagasepaha, Kecamatan Buleleng sejak tahun 2019.
Hingga pada akhir tahun 2024 lalu, ia mengikuti seleksi PPPK dan akhirnya lolos.
"Tentu sangat senang, setelah 6 tahun mengabdi akhirnya bisa diangkat jadi PPPK. Saya tidak sabar menunggu tanggal 20 (Juni) nanti," ucapnya, Minggu 8 Juni 2025.
Sementara itu, Sekda Buleleng, Gede Suyasa mengungkapkan, seluruh proses administrasi pengangkatan telah selesai dilakukan.
Sesuai rencana, penyerahan SK akan dilakukan secara serentak di Taman Kota Singaraja.
"Penyerahan akan dilakukan secara bersamaan, baik kepada PPPK maupun CPNS yang lolos formasi tahun lalu di taman Kota Singaraja," ujarnya.
Lanjut dijelaskan, secara total ada 3.571 SK yang akan diserahkan.
Seluruhnya merupakan SK pengangkatan PPPK tahap I, meliputi tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.
"Sedangkan untuk PPPK tahap II prosesnya baru selesai tes seleksi," katanya.
Sekda Suyasa menyebut gaji bagi para PPPK tahap I sudah dianggarkan secara matang.
Sementara bagi PPPK tahap II, karena menyangkut waktu dan teknis pengangkatan, penganggarannya akan dimasukkan dalam pos belanja barang dan jasa, bukan sebagai gaji rutin.
"Mudah-mudahan pengangkatan ini menambah semangat kerja di Pemkab Buleleng, sehingga bisa memberikan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat," tandasnya. (mer)
Kumpulan Artikel Buleleng
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.