Kecelakaan Hari Ini

TEWAS di Tempat Setelah Jadi Korban Kecelakaan Tabrak Lari, Identitas Nihil

TEWAS di Tempat Setelah Jadi Korban Kecelakaan Tabrak Lari, Identitas Nihil

Tribun Bali/Dwi S
ilustrasi kecelakaan 

 

TRIBUN-BALI.COM - Nasib naas dialami pengendara sepeda motor yang hingga saat ini identitasnya belum diketahui, dirinya tewas setelah menjadi korban kecelakaan.

Tragisnya, korban tewas disebabkan tabrak lari, yang dimana pelakunya juga kabur setelah kejadian.

Saat kejadian korban mengendarai sepeda motor sejenis Yamaha Fino berplat nomor Z 6851 UM.

Baca juga: PETAKA Bertengkar dengan  Orangtua, Gadis 13 Tahun di Klungkung Digagahi Wayan dan Putu

Sementara kendaraan menyebabkan kecelakaan tabrak lari hingga saat ini belum berhasil diidentifikasi.

Peristiwa kecelakaan itu terjadi di Jalan Raya Nasional Pangandaran blok Dusun Cirateun, Desa Putrapinggan Kecamatan Kalipucang, Minggu (8/6/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Akibatnya, seorang pemotor yang belum diketahui identitasnya menjadi korban tabrak lari dan langsung meninggal dunia di lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

Kasat melalui KBO Satlantas Polres Pangandaran, Ipda Dimas Aditama, membenarkan kecelakaan tersebut.

Baca juga: CEKCOK Istri Nekat Lompat dari Motor di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Begini Kondisinya 

Dia menjelaskan kejadian kecelakaan lalu lintas yang menimpa seorang pemotor itu terjadi di wilayah Desa Putrapinggan.

Sebelumnya, korban melaju dari arah Pangandaran atau selatan menuju arah Kalipucang

Sesampainya di tempat kejadian, diduga bagian belakang motor korban tertabrak kendaraan yang tidak diketahui identitasnya.

"Diduga tabrak lari, itu masih dalam penyelidikan, sementara CCTV nihil, dan saksi yang lihat langsung titik tabrak itu nihil," ujar Dimas melalui WhatsApp, Minggu (8/6/2025) pagi.

Diketahui korban meninggal dunia sempat dibawa ke RSUD Pandega Pangandaran.

Diketahui, kata Dimas, saat kejadian korban tidak menggunakan helm keselamatan dan tidak membawa identitas diri (KTP).

Termasuk, tidak membawa dokumen kompetensi berkendara (SIM), dan dokumen operasional kendaraan atau STNK. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved