Sindikat Penipuan Online di Bali
BREAKING NEWS: 38 Orang Jadi Tersangka Sindikat Penipuan Online, Diupah Pakai Kripto, 5 TKP di Bali
Dari hasil interogasi terhadap ke 9 orang pelaku bahwa mereka bekerja atas perintah dan kendali dari seseorang berinisial VV di Kamboja
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sebanyak 38 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali karena terlibat dalam sindikat penipuan online yang terafiliasi dengan pengendali di Kamboja dengan upah 200 US Dollar per bulan, dan 1 US Dollar dalam bentuk Kripto per data yang diretas.
Hal ini diungkap Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K., dan Dirressiber Kombes Pol Ranefli Dian Candra S.I.K., M.H., Kabid Propam Kombes Pol Ketut Agus Kusmayadi S.I.K dalam konferensi pers di Polda Bali, pada Rabu 11 Juni 2025.
"Pengungkapan tindak pidana sindikat penipuan online dengan mengamankan 38 orang pelaku dari lima TKP (Tempat Kejadian perkara," ungkap Kapolda Bali.
Irjen Pol Daniel memaparkan modus sindikat tersebut, yakni para pelaku seolah-olah menjadi perempuan menggunakan foto perempuan dilengkapi dengan data diri palsu.
Baca juga: 55 Persen Target Penipuan Online adalah Perempuan, BI Bali Gandeng Suastini Koster
"Untuk mengelabui dan meyakinkan calon korban, sehingga pelaku mendapatkan data yang dicari, dan calon korban mau melanjutkan komunikasi dengan link telegram yang dikirimkan calon korban untuk dikirim ke P2/Vivi/AW saat ini berada di Kamboja," bebernya.
Pengungkapan sindikat penipuan online tersebut berdasarkan informasi pada Senin 9 Juni 2025, sekitar pukul 01.00 Wita, adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah Jalan Nusa Kambangan Denpasar yang menjadi TKP 1.
Selanjutnya Tim Ditressiber Polda Bali melakukan penyelidikan di TKP 1 dan meyakini adanya aktivitas mencurigakan, sehingga Tim langsung melakukan penggeledahan.
"Benar saja di TKP ditemukan 9 orang lengkap dengan 10 unit komputer sedang melakukan aktivitas penipuan tersebut," bebernya.
Dari hasil interogasi terhadap ke 9 orang pelaku bahwa mereka bekerja atas perintah dan kendali dari seseorang berinisial VV, yang saat ini berada di Kamboja.
Di TKP 1 ini diamankan 9 orang pelaku inisial BR, IQ, DF, YK, FD, JJ, BG, D, DL dengan barang bukti 19 HP dan 10 unit komputer.
"Mereka mengaku di beri tugas untuk melakukan pencarian data pribadi WNA AS via chating personal dan tautan palsu dengan upah 1 USD/data," paparnya.
Selanjutnya para pelaku dan barang bukti diamankan ke kantor Ditressiber Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan pelaku mengaku kegiatan ini sudah dilakukan sejak November 2023.
Pelaku juga mengatakan ada kelompok lain yang bekerja seperti mereka di beberapa di lokasi yang berbeda, yakni di TKP 2, Jalan Nangka Utara Kusuma Sari Denpasar.
Di TKP 2 petugas mengamankan 9 orang pelaku inisial GP, YS, SLH, MASD, ADN, MSG, YMY, SM, FDR dengan barang bukti 16 HP dan 10 unit komputer
Kemudian TKP 3, Jalan Gustiwa III Denpasar, diamankan 6 orang pelaku inisial ARM, AEA, FPM, AT, RSM, dan FA dengan barang bukti 15 HP dan 9 unit komputer
TKP 4, Jalan Irawan GG. 2, Ubung Kaja Denpasar, diamankan 8 orang pelaku inisial OE, FA, DA, IM, ANF, IK ANR, dan FH, dengan barang bukti 22 HP dan 8 unit komputer
Dan TKP 5, Jalan Swamandala III Denpasar, diamankan 6 orang pelaku inisial EHS, AS, YRF, AAF, DM dan ESP, dengan barang bukti 10 HP dan 10 unit komputer
Berdasarkan keterangan pelaku, Tim Ditressiber Polda Bali langsung mengarah dan menggeledah keempat TKP tersebut.
"Benar saja Tim kembali berhasil mengamankan 29 orang pelaku sindikat penipuan online lengkap dengan barang bukti," bebernya.
Dari lima TKP tersebut, Tim Ditressiber Polda Bali berhasil mengamankan 38 orang pelaku, 31 laki-laki dan 7 perempuan.
"Barang bukti 82 HP dan 47 unit komputer berbagai merek dan saat ini para pelaku sudah diamankan di Rutan Polda Bali menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," jelasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) undang-undang nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 KUHP.
Pasal 55 KUHP tentang dugaan adanya tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengerusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.
Dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar," pungkasnya. (*)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.