SPMB 2025

Antisipasi Demo Orang Tua Siswa KK Luar Denpasar Bali Saat SPMB, Disdikpora: Kami Sesuai Juknis

Wiratama, menjelaskan bahwa sistem SPMB SD tahun ini memberikan prioritas kepada anak-anak berusia 7 sampai 9 tahun per 1 Juli 2025. 

Tribun Bali/Putu Supartika
Kepala Disdikpora Denpasar, AA Gde Wiratama. Antisipasi Demo Orang Tua Siswa KK Luar Denpasar Bali Saat SPMB, Disdikpora: Kami Sesuai Juknis 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dalam setiap gelaran PPDB atau yang kini jadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) kerap kali ada orang tua yang tak terima saat anaknya tak dapat sekolah negeri.

Hal ini kerap terjadi di Denpasar utamanya untuk jenjang SD.

Di mana banyak orang tua siswa KK luar Denpasar yang anaknya tak dapat SD negeri menggeruduk Kantor Disdikpora Denpasar.

Terkait hal itu, Kepala Disdikpora Denpasar, AA Gde Wiratama, wanti-wanti menekankan kepada orang tua siswa bahwa pihaknya bekerja sesuai dengan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan.

Baca juga: Apa Saja Dokumen untuk Daftar SPMB TA 2025/2026 di Bali? Ini Link Download Surat-surat Pentingnya

Pihaknya akan menerima kuota sesuai dengan jumlah yang sudah ada di Juknis.

"Kami sesuai dengan kuota, tidak boleh melebihi. Karena itu sudah dikunci oleh kementerian," papar Wiratama saat diwawancarai Minggu, 15 Juni 2025.

Pihaknya taat dengan aturan dan mengutamakan siswa yang memiliki KK Denpasar sesuai dengan persyaratan pada Juknis.

"Biasanya kerap terjadi di SD. Kalau SMP kan sudah jelas. Intinya kami taat pada Juklak dan Juknis," paparnya.

Ia menambahkan, kurang lebih 70 persen dari kuota untuk siswa SD yang akan diterima ber-KK Denpasar.

"Kalau ada sisa kuota baru untuk KK luar Denpasar," paparnya.

Wiratama, menjelaskan bahwa sistem SPMB SD tahun ini memberikan prioritas kepada anak-anak berusia 7 sampai 9 tahun per 1 Juli 2025. 

Namun, anak yang telah genap berusia 6 tahun juga tetap diperbolehkan mendaftar. 

Bahkan, mereka yang baru berusia 5 tahun 6 bulan dapat diterima jika memiliki rekomendasi tertulis dari psikolog profesional, yang menyatakan kesiapan psikis serta potensi kecerdasan atau bakat istimewa.

"Kami ingin memastikan setiap anak, termasuk yang memiliki kebutuhan khusus atau berasal dari latar belakang sosial ekonomi yang kurang mampu, mendapatkan hak pendidikan dasar yang setara," ujar Wiratama.

Pendaftaran terbuka melalui tiga jalur, yaitu Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, dan Jalur Mutasi, masing-masing dengan syarat yang telah disesuaikan.

Jalur Domisili ditujukan bagi anak-anak yang tinggal di wilayah Kota Denpasar

Syarat utama meliputi kepemilikan Akta Kelahiran, atau Surat Keterangan Lahir jika akta tidak tersedia. 

Calon murid juga wajib memiliki Kartu Keluarga Kota Denpasar yang diterbitkan paling lambat 1 Juni 2024. 

Tidak diwajibkan mengikuti pendidikan TK sebelumnya.

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu, dengan bukti terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). 

"Persyaratan dokumen sama dengan jalur domisili, namun ditambah dengan bukti dari Dinas Sosial," paparnya.

Dan jalur mutasi terbuka bagi anak-anak yang pindah mengikuti penugasan orang tua, terutama ASN, pegawai BUMN, atau pindah karena bencana atau konflik. 

Bukti surat tugas atau SK penugasan diperlukan. 

"Anak dari pendidik dan tenaga kependidikan juga bisa mendaftar lewat jalur ini, dengan menyertakan SK dari kepala sekolah tempat orang tua bekerja," paparnya.

Selain itu, orang tua/wali juga diwajibkan menandatangani Surat Pernyataan bahwa hanya mendaftar di maksimal tiga SD Negeri dan menjamin keabsahan dokumen yang diserahkan.

Dari sisi kuota, total daya tampung 10.048 siswa yang tersebar di 166 SD Negeri di empat kecamatan. 

Kuota penerimaan dibagi menjadi 80 persen untuk jalur domisili (7.995 siswa), 15 persen afirmasi (1.549 siswa), dan 5 persen mutasi (504 siswa).

Distribusi sekolah dan kapasitas tertinggi berada di Denpasar Selatan dan Denpasar Barat, masing-masing dengan daya tampung 2.752 siswa, disusul Denpasar Utara (2.688 siswa) dan Denpasar Timur (1.856 siswa). 

Jumlah rombongan belajar (rombel) total mencapai 314 kelas.

Pendaftaran dibuka mulai Senin hingga Sabtu, tanggal 16–21 Juni 2025, setiap hari pukul 09.00–13.00 WITA. 

Calon murid dapat mendaftar baik secara daring maupun luring. 

Pendaftaran daring dilakukan melalui situs resmi PMB SD Denpasar di alamat https://s.id/spmbsd-dps, sedangkan pendaftaran luring dapat dilakukan langsung di sekolah tujuan.

Hasil seleksi akan diumumkan dalam dua tahap yakni Jumat 27 Juni 2025, pukul 09.00 WITA, pengumuman untuk calon murid yang berdomisili menggunakan Kartu Keluarga (KK) Kota Denpasar.

Senin 30 Juni 2025, pukul 09.00 WITA, pengumuman untuk calon murid dengan KK luar Kota Denpasar.

Calon murid yang dinyatakan diterima wajib melakukan daftar ulang pada Selasa hingga Sabtu, tanggal 1–5 Juli 2025, pada pukul 09.00–13.00 WITA. 

Proses daftar ulang dilakukan secara luring dengan menyerahkan Surat Pernyataan Daftar Ulang kepada sekolah yang menerima calon murid tersebut. (*)

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved