Berita Klungkung

Eks Kepala Sekolah SMK N 1 Klungkung Segera Diadili

Selanjutnya penuntut umum segera menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Denpasar.

ISTIMEWA
TERSANGKA - Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana komite pada SMK Negeri 1 Klungkung Tahun 2020-2022. 

TRIBUN-BALI.COM  - Mantan Kepala Sekolah SMK N 1 Klungkung, I Wayan Siarsana segera diadili di Pengadilan Tipikor Denpasar. Hal ini setelah jaksa penuntut umum pada bidang Pidsus menyatakan perkara tersebut telah lengkap (P-21).

Penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana komite pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Klungkung Tahun 2020-2022 itu dilaksanakan, Senin (16/6).

“Sebelumnya pada tanggal 10 Juni 2025 Penuntut Umum menyatakan penanganan perkara tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil (P-21),” ujar Kajari Klungkung Lapatawe B Hamka, Senin (16/6).

Selanjutnya penuntut umum segera menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Denpasar.

Baca juga: RESMI Bukan Presiden Prabowo, PKB Tahun 2025 Akan Dibuka Menteri Kebudayaan Fadli Zon

Baca juga: ALASAN Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Duel Maut Mangku Luwes & Komang Alam di Arena Tajen

Lapatawe B Hamka menambahkan,  dalam penanganan perkara tersebut penyidik telah  menyrlamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp228 juta lebih.

“Nantinya  uang tersebut sebagai bukti di persidangan dan terhadap uang tersebut akan disetorkan ke kas negara untuk menutupi kerugian dari keuangan Negara,” jelas Lapatawe B Hamka.

IWS ditetapkam tersangka setelah diduga melakukan penyelewengan terhadap dana komite sekolah dan beasiswa  Program Indonesia Pintar (PIP) di SMK N 1 Klungkung.

Hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.174.149.923,81 berdasarkan audit kerugian negara yang dilakukan BPKP Provinsi Bali.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, atau Pasal 3 jo Pasal 18, atau Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (mit)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved