Berita Klungkung
Eks Kepala Sekolah SMK N 1 Klungkung Segera Diadili
Selanjutnya penuntut umum segera menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Denpasar.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Mantan Kepala Sekolah SMK N 1 Klungkung, I Wayan Siarsana segera diadili di Pengadilan Tipikor Denpasar. Hal ini setelah jaksa penuntut umum pada bidang Pidsus menyatakan perkara tersebut telah lengkap (P-21).
Penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana komite pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Klungkung Tahun 2020-2022 itu dilaksanakan, Senin (16/6).
“Sebelumnya pada tanggal 10 Juni 2025 Penuntut Umum menyatakan penanganan perkara tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil (P-21),” ujar Kajari Klungkung Lapatawe B Hamka, Senin (16/6).
Selanjutnya penuntut umum segera menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Denpasar.
Baca juga: RESMI Bukan Presiden Prabowo, PKB Tahun 2025 Akan Dibuka Menteri Kebudayaan Fadli Zon
Baca juga: ALASAN Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Duel Maut Mangku Luwes & Komang Alam di Arena Tajen
Lapatawe B Hamka menambahkan, dalam penanganan perkara tersebut penyidik telah menyrlamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp228 juta lebih.
“Nantinya uang tersebut sebagai bukti di persidangan dan terhadap uang tersebut akan disetorkan ke kas negara untuk menutupi kerugian dari keuangan Negara,” jelas Lapatawe B Hamka.
IWS ditetapkam tersangka setelah diduga melakukan penyelewengan terhadap dana komite sekolah dan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) di SMK N 1 Klungkung.
Hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.174.149.923,81 berdasarkan audit kerugian negara yang dilakukan BPKP Provinsi Bali.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, atau Pasal 3 jo Pasal 18, atau Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (mit)
Sampan Barang Tenggelam di Kusamba, Kerugian Rp1 Miliar, BPBD Ingatkan Potensi Ombak Tinggi |
![]() |
---|
Detik-Detik Sampan Pecah di Kusamba Klungkung, Ombak Setinggi 4 M Menghantam, Sampan Pecah Jadi 2 |
![]() |
---|
DRAMATIS! Sampan Pecah Dihantam Ombak di Kusamba Klungkung, ABK Hingga Buruh Terjun ke Laut |
![]() |
---|
Sekda Klungkung Bali Lantik Pejabat Fungsional Humas, Tekankan Pentingnya Disiplin |
![]() |
---|
Waspada Demam Tinggi Disertai Ruam, 11 Kasus Suspect Campak di Klungkung Diperiksa di BLK Surabaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.