Berita Badung

STOP Paksa Pembangunan 5 Residency! Bengkung Serobot Jalur Hijau, Satpol PP Badung Bertindak Tegas!

Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan, Satpol PP Badung, Ida Bagus Ratu sebelumnya telah melakukan pemanggilan pemilik dari Lima Residency.

Istimewa
SEGEL BANGUNAN - Satpol PP Badung saat memaksa penghentian dan melakukan pemasangan Pol PP Line pada proyek Lima Residency yang beralamat di Jalan Bebadan, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi pada Senin (16/6). 

TRIBUN-BALI.COM - Proyek pembangunan di Kabupaten Badung ternyata banyak yang bermasalah. Setelah sebelumnya menghentikan pembangunan Hotel di Cemagi, kini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menghentikan pembangunan yang menyerobot jalur hijau.

Pembangunan Lima Residency yang beralamat di Jalan Bebadan, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi itu pun sebelumnya sudah dihentikan sementara dan diminta untuk memperlihatkan izin.

Setelah tiga kali pemanggilan pihak Lima Residency malah memengkung atau tidak mengindahkan panggilan Satpol PP.

Baca juga: RINGSEK Mini Bus di Tegalan, Kadek Riski Derita Luka Robek, Terguling di Jalur Denpasar-Gilimanuk

Baca juga: 1 Pelaku Tiba di Bali, 1 Lagi Perjalanan ke Indonesia, Polisi Tangkap 2 Pelaku Penembakan WNA Munggu

Mirisnya lagi, selain tidak menghadiri panggilan, ternyata proyek tersebut masih dilanjutkan. Hal itu membuat membuat Satpol PP geram dan langsung menutup proyek tersebut secara paksa serta memasangi Pol PP Line

Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan, Satpol PP Badung, Ida Bagus Ratu sebelumnya telah melakukan pemanggilan pemilik dari Lima Residency.  

Hanya saja yang datang perwakilan kuasa hukum. Namun saat itu perwakilan tidak mau menandatangani surat yang diberikan oleh Satpol PP Badung

"Kami rencananya memberikan sanksi administratif terlebih dahulu, tetapi perwakilannya tidak berani menandatangani, dia bilang akan mencoba pemilik yang menandatangani," ujar Gus Ratu saat dikonfirmasi Selasa (17/6).

Selain melakukan pemanggilan, pihaknya juga telah melakukan pemantauan di lapangan. Ternyata setelah dihentikan, pada 11 Juni 2025 namun masih dilakukan aktivitas pembangunan. Sehingga langsung dipasangi Pol PP Line dan maklumat penghentian kegiatan. 

"Kami cek masih dilakukan pembangunan. Langsung kami minta hentikan, kami pasang Pol PP line dan maklumat," tegasnya.

Ditanya terkait banyak bangunan yang melanggar di Badung, Gus Ratu mengaku akan melakukan observasi terlebih dahulu. Sebab di lokasi tersebut diketahui masuk dalam zona pertanian dan tanaman pangan. 

"Untuk penertiban akan dilakukan secara berkala, dengan penindakan administratif. Kami sudah kantongi daerah-daerah yang membangun diluar ketentuan zona, namun tidak dapat dilakukan serempak se-Badung," ucapnya.

Sebelumnya Dinas PUPR Badung juga telah mengeluarkan tiga Surat Peringatan terhadap pembangunan Lima Residency tersebut.

Hal ini lantaran pembangunannya diduga tidak sesuai dengan peruntukan, sebab di lokasi tersebut masuk zona pertanian dan tanaman pangan berkelanjutan. Dinas PUPR juga telah memanggil PT Tumtum Tera namun tidak diindahkan. (gus) 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved