Berita Buleleng
Loka POM Buleleng Bali Dorong UMKM Agar Urus Izin Edar
Gunawan mengatakan, Badan POM memiliki program pendampingan UMKM untuk pengurusan izin edar.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Buleleng melakukan jemput bola pengurusan izin edar pada para pelaku usaha di Buleleng, Bali, Rabu 18 Juni 2025.
Pihak Loka POM juga mendorong pelaku UMKM lainnya di Buleleng agar mengurus izin edar.
Bahkan siap memfasilitasi para UMKM untuk pendampingan.
Kepala Loka POM Buleleng, Rai Gunawan mengungkapkan, saat ini ada 13 pelaku usaha dari berbagai macam produk yang mengurus izin edar.
Baca juga: Desa Bengkel Bali Angkat Potensi Lokal Lewat Kolaborasi Budaya, UMKM, dan Spiritualitas
Seluruhnya tidak hanya dari UMKM, namun juga ada beberapa industri besar.
"Kita fasilitasi para pelaku usaha yang sudah siap untuk mendaftarkan izin edar. Kita fasilitasi dengan mendatangkan evaluator dari pusat. Sehingga dalam sehari izin edarnya bisa langsung terbit," katanya.
Ada beberapa syarat yang diperlukan untuk mengurus izin edar. Mulai dari memiliki tempat produksi yang layak, hingga memiliki Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (IP CPPOB).
Gunawan mengatakan, Badan POM memiliki program pendampingan UMKM untuk pengurusan izin edar.
Pendampingan ini meliputi bagaimana membuat layout yang baik hingga bagaimana cara produksi yang baik. Demikian pula dalam pengurusan sertifikasi izin edar, juga akan didampingi.
"Kita tahu UMKM modalnya terbatas. Karenanya kita dampingi supaya modal yang terbatas ini cukup," ucapnya.
Tak hanya itu, biaya pengurusan izin edar bagi UMKM juga mendapat diskon sebesar 50 persen.
"Untuk UMKM apapun produknya, mendapat diskon 50 persen dari tarif yang ada di Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," imbuhnya.
Dikatakan pula, izin edar ini hanya berlaku selama lima tahun, dan harus diperpanjang kembali.
Namun dalam pengusulan perpanjangan, Loka POM akan melakukan evaluasi produk terlebih dahulu, apakah masih memenuhi syarat atau tidak.
"Produk yang sudah ada izin edarnya juga kami awasi setiap tahun dengan melakukan uji Lab, apakah masih memenuhi syarat atau tidak. Kalau tidak memenuhi syarat, izin edarnya bisa kami cabut permanen. Kalau mau daftar lagi harus daftar ulang dengan merk yang berbeda," tegasnya.
Sementara, Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Buleleng, Dewa Made Sudiarta mengatakan, total pelaku UMKM yang ada di Buleleng mencapai 89 ribu.
Di mana sebagian besar dipastikan Sudiarta sudah mengantongi Nomor Induk Berusaha.
Hanya saja, kini pihaknya sedang berupaya agar produk-produk olahan pangan dari UMKM bisa mendapatkan label, minimal Produk Industri Rumah Tangga (PIRT). Termasuk juga atensi untuk pengembangan izin edar dari Loka POM.
"Untuk izin PIRT hingga izin edar sedang gencar kami fasilitasi dengan program jemput bola bersama Loka POM Buleleng. Bahkan kami fasilitasi juga dengan pembuatan logo dan kemasannya untuk mendorong percepatan UMKM naik kelas," tandasnya. (mer)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.