Berita Video
VIDEO Penembakan WNA di Munggu, Bali: Tiga Pelaku Asal Australia Ditangkap, Terancam Hukuman Mati
BERITA VIDEO Penembakan WNA di Munggu, Bali: Tiga Pelaku Asal Australia Ditangkap, Terancam Hukuman Mati
TRIBUN-BALI.COM - Tiga Warga Negara Asing asal Australia, berinisial DJF (27), MC (22), dan PMT (27), telah ditangkap atas kasus penembakan yang menewaskan Zivan Radmanovic (32) dan melukai rekannya di Vila Casa Santisya, Munggu, Badung, Bali.
Penangkapan dilakukan tim gabungan dari Polres Badung, Polda Bali, Bareskrim Polri, Interpol, dan Imigrasi di berbagai lokasi termasuk Bandara Soekarno-Hatta dan luar negeri.
Para pelaku kabur dari Bali melalui jalur darat dan udara, menggunakan mobil sewaan dan identitas palsu.
Penangkapan DJF dilakukan setelah dicegah oleh autogate imigrasi yang menandainya sebagai buronan.
Ketiganya kini ditahan di Bali dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Baca juga: VIDEO Pawai Peed Aya Pembukaan Pesta Kesenian Bali 2025 yang Resmi Dibuka Hari Ini
Baca juga: VIDEO Jenazah PMI Asal Jembrana Tiba di Bali Usai Proses Pemulangan Panjang dari Jepang
Dalam penyelidikan awal, DJF berperan sebagai penyedia sarana seperti kendaraan dan alat berupa martil, sedangkan MC dan PMT diduga sebagai eksekutor di lokasi kejadian.
Meskipun motif penembakan masih dalam penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti kendaraan, proyektil, selongsong peluru, martil, pakaian korban, serta rekaman CCTV.
Namun, senjata api yang digunakan masih belum ditemukan.
Penyidik juga masih mendalami apakah pelaku memiliki hubungan langsung dengan korban.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan warga negara asing dan menunjukkan efektivitas kerja sama antarinstansi di tingkat nasional dan internasional dalam mengungkap tindak kejahatan lintas negara.
(*)
baca berita lainnya di Berita Video <<<
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.