Berita Gianyar
Pecah Kemacetan, Dishub Gianyar Siapkan Rekayasa Lalin Di Pertigaan Sayan Ubud Bali
Mulai tanggal 21 Juli 2025, seluruh jenis kendaraan dari arah Utara tidak diperbolehkan masuk ke jalan raya di Barat Pasar Sayan.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Simpang Tiga Pasar Sayan, Kecamatan Ubud, Gianyar, Bali, menjadi salah satu pemicu kemacetan di Jalan Raya Sayan.
Hal tersebut disebabkan kendaraan yang datang dari tiga arah ini relatif padat.
Kemacetan terparah dipicu oleh kendaraan yang datang dari arah utara dengan tujuan ke jalan raya barat Pasar Sayan.
Dalam rangka memperlancar arus lalu lintas di Simpang Tiga Pasar Sayan, Dinas Perhubungan (Dishub) Gianyar memutuskan untuk melakukan rekayasa lalu lintas.
Baca juga: VIDEO Mobil Pikap Pengangkut Gas LPG Terguling di Denpasar Bali, Arus Lalu Lintas Terganggu
Mulai tanggal 21 Juli 2025, seluruh jenis kendaraan dari arah Utara tidak diperbolehkan masuk ke jalan raya di Barat Pasar Sayan.
Namun, kendaraan dari arah Jalan Raya Tebongkang tetap diperbolehkan belok kiri masuk ke jalan Barat Pasar Sayan.
Sirkulasi lalu lintas pada ruas jalan raya di Barat Pasar Sayan tetap berlaku dua arah.
Kepala Dinas Perhubungan Gianyar, I Made Arianta saat dikonfirmasi Senin 7 Juli 2025, membenarkan hal tersebut.
Kata dia, uji coba telah dilakukan, namun dalam proses uji coba, pihaknya menemukan kendala yang diakibatkan traffic light di Simpang Empat SPBU Tebongkang.
Yakni, akibat durasi lampu hijau yang pendek di bagian Utara, menyebabkan antrean kendaraan panjang di jalan sebelah Timur Pasar Sayan.
Saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Dishub Bali, agar durasi lampu hijau di bagian Utara diperpanjang.
"Kemarin sudah uji coba. Tapi terjadi antrean panjang di TL (traffic light) Tebongkang. Sekarang masih koordinasi ke Dishub Provinsi untuk setting ulang TL Tebongkang agar durasi hijau dari Utara diperpanjang. Setelah itu ok, baru kita uji coba lagi," ujarnya.
Arianta menjelaskan, nantinya rekayasa lalu lintas ini ditetapkan berlaku setiap hari, dimulai pada pukul 08.00 Wita hingga 20.00 Wita.
Sebelum pemberlakuan efektif, pihaknya akan melakukan sosialisasi dan uji coba.
Sementara untuk pelanggaran terhadap pemberlakuan rekayasa lalu lintas ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Diharapkan masyarakat dapat mematuhi aturan ini untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban lalu lintas di Simpang Tiga Pasar Sayan," ujarnya. (*)
Kumpulan Artikel Gianyar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.