Kunci Jawaban

Jawaban Uji Kompetensi Bab 2, Kunci Jawaban PPKN Kelas 7 Halaman 42 Kurikulum Merdeka

Berikut ini jawaban soal kegiatan siswa Uji Kompetensi Bab 2, kunci jawaban PPKN kelas 7 halaman 42 Kurikulum Merdeka.

Buku siswa PPKN Kelas 7 Kurikulum Merdeka
Jawaban Uji Kompetensi Bab 2, Kunci Jawaban PPKN Kelas 7 Halaman 42 Kurikulum Merdeka 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Berikut ini jawaban soal kegiatan siswa Uji Kompetensi Bab 2, kunci jawaban PPKN kelas 7 halaman 42 Kurikulum Merdeka.

Kali ini kita akan membahas soal pada Bab 2 yang berjudul Norma dan UUD NRI Tahun 1945 sesuai dengan buku PPKN kelas 7 Kurikulum Merdeka edisi tahun 2022.

Jawaban PPKN Kelas 7 Halaman 42 Kurikulum Merdeka

Soal yang akan kita selesaikan adalah soal pada halaman 42 pada kegiatan siswa Uji Kompetensi Bab 2 tentang norma-norma yang ada di dalam rumah.

Jawaban di bawah ini diharapkan bisa membantu siswa sebagai alternatif jawaban untuk menyelesaikan soal pada halaman 42 di buku siswa PPKN kelas 7.

Baca juga: Jawaban Evaluasi Bab 3, Kunci Jawaban IPS Kelas 7 Halaman 195 196 197 198 Kurikulum Merdeka

Uji Kompetensi Bab 2

1. Ada norma di rumah bahwa setiap orang harus merapikan tempat tidur masing-masing sebelum beraktivitas keluar.

Anak-anak juga harus merapikan tempat tidur dulu dan membantu menyapu lantai sebelum berangkat ke sekolah.

Suatu hari, guru meminta muridnya hari itu untuk datang lebih pagi karena ada acara di sekolah, sehingga tak ada untuk menjalankan norma di rumah tersebut. Apa yang akan kalian lakukan?

Jawaban:

Yang akan saya lakukan yakni meminta izin kepada anggota rumah yang lain apabila belum dapat melaksanakan norma yang berlaku karena memprioritaskan datang ke sekolah lebih pagi.

Atau jika pengumuman tentang datang ke sekolah lebih pagi sudah diinfokan sebelumnya maka pada hari itu saya akan bangun lebih pagi dari biasanya agar semua tugas di rumah juga terselesaikan.

Baca juga: Jawaban Lembar Aktivitas 24, Kunci Jawaban IPS Kelas 7 Halaman 187 Kurikulum Merdeka

2. Sebagai siswa, kalian tentu memiliki kewajiban serta hak masing- masing. Di antara kewajiban tersebut adalah belajar mengikuti proses pembelajaran di sekolah.

Sedangkan hak siswa adalah menerima bimbingan dari guru. Karena wabah virus Covid-19, kalian harus belajar di rumah dan tidak lagi menerima hak untuk dibimbing di kelas.

Sedangkan belajar jarak jauh melalui internet atau daring juga tidak dapat dilakukan karena sarananya tidak mencukupi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved