Berita Denpasar
Modus! Pasangan Ini Rampas HP dan Uang Tunai Korban di Denpasar Bali, Ngaku Jadi Petugas BNN
peristiwa tersebut korban mengalami kerugian 1 buah HP Vivo serta uang tunai Rp 200 ribu dan sejumlah surat penting seperti KTP, SIM dan STNK.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur mengamankan dua orang pelaku pencurian sepasang laki-laki dan perempuan.
Pelaku laki-laki bernama Imanuel Prayoga (25) dan perempuan berinisial Ni PRKP (24).
Peristiwa berawal pada Jumat 20 Juni 2025, sekira pukul 24.00 Wita.
Korban DH (24) sedang mencari Wi-Fi di ruko depan coffee shop di Jalan Tukad Badung, selang beberapa saat datang dua pelaku yang sebelumnya tidak dikenal oleh korban.
Baca juga: NEKAT Curi Handphone di 2 Kos-kosan Berbeda di Denpasar, LS Diringkus Polisi
Salah satu pelaku mengatakan bahwa sepeda motornya rusak lalu meminjam HP milik korban untuk menghubungi temannya yang akan memperbaiki sepeda motornya tersebut.
"Setelah temannya datang yang bersangkutan mengecek HP korban dan mengatakan bahwa korban ada terlibat narkoba," kata Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Rabu 16 Juli 2025.
Sehingga korban dibonceng dengan sepeda motor korban oleh teman pelaku dikatakan akan dibawa ke kantor BNN.
Pelaku mengaku bahwa dirinya adalah petugas dari BNN, saat melintas di Jalan Kapten Japa korban diajak masuk ke Jalan Taman Sari Tempat Kejadian Perkara (TKP), Sumerta Kauh, Denpasar Timur, Bali.
"Tidak dibawa ke kantor BNN seperti pembicaraan awal, saat sampai di TKP korban diinterogasi oleh pelaku dikatakan terlibat narkoba sambil menginterogasi dan memeriksa badan, surat surat dan sepeda motor milik korban," bebernya.
Selanjutnya pelaku memukul korban dan mengambil tas selempang warna hitam yang korban bawa di mana di dalamnya berisikan barang-barang milik korban.
"Korban lalu disuruh pulang dan paginya menghadap ke kantor BNN namun setelah korban ke kantor BNN dari pihak kantor tidak mengenali ciri-ciri pelaku yang korban sebutkan tersebut dan selanjutnya melapor ke Polsek Denpasar Timur," jelasnya.
Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian 1 buah HP Vivo serta uang tunai Rp 200 ribu dan sejumlah surat penting seperti KTP, SIM dan STNK.
Setelah mendapat laporan kejadian dan berbekal rekaman CCTV didapat informasi bahwa pelaku ada di Jalan Tukad Yeh Aya, kemudian tim bergerak mengamankan pelaku beserta barang bukti.
"HP hasil curian dijual pelaku lewat online untuk kebutuhan sehari-hari," bebernya. (*)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.