Kapal Tenggelam di Selat Bali

2 Kapal ‘Saudara’ KMP Tunu Dinyatakan Tak Laik Layar, Dermaga LCM Ketapang Tak Boleh Muat Penumpang

Purgana menjelaskan, terdapat 15 kapal eks LCT yang dilarang berlayar hingga berbagai syarat terpenuhi. 

Penulis: Kambali | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TribunJatimTimur.com/Aflahul Abidin
Kapal hendak berlabuh di Dermaga LCM, Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, Rabu (16/7/2025). Pihak terkait mengevakuasi kapal-kapal eks LCT yang berada di pelabuhan tersebut usai tragedi KMP Tunu Pratama Jaya. 

TRIBUN-BALI.COM, BANYUWANGI - Kebijakan baru dikeluarkan pasca tragedi tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya di Selat Bali

Aturan tersebut meliputi pelaksanaan pelayaran. Mulai Rabu 16 Juli 2025, dermaga LCM tak lagi diizinkan untuk memuat penumpang. Dermaga tersebut hanya dibolehkan memuat kendaraan-kendaraan logistik.

Dermaga LCM merupakan tempat KMP Tunu Pratama Jaya berangkat sebelumnya tenggelam pada Rabu 2 Juli 2025. 

Dalam tragedi tersebut, 30 korban selamat dan 19 korban meninggal dunia. 

Baca juga: 41 Penumpang Dievakuasi, KMP Agung Samudera XVIII Kandas di Selat Bali, Dampak Angin Kencang & Arus!

Sementara belasan atau puluhan korban lain masih hilang. 

Kedua, kapasitas muatan kapal yang beroperasi di Pelabuhan Ketapang dibatasi maksimal 75 persen. 

“Aturan ini untuk meminimalisir apabila ada hal di laut nantinya berpotensi mengancam jiwa manusia,” kata Kepala KSOP Tanjung Wangi, Purgana.

Selain itu, pemerintah juga meminta agar kapal-kapal eks Landing Craft Tank (LCT) yang saat ini telah menjadi Kapal Motor Penumpang (KMP) agar dievaluasi ulang. Evaluasi meliputi kelaikan berlayar. 

“Dan ternyata memang ada beberapa yang harus dipenuhi dari kapal-kapal tersebut,” kata dia.

Purgana menjelaskan, terdapat 15 kapal eks LCT yang dilarang berlayar hingga berbagai syarat terpenuhi. 

Pada Rabu pagi, lima kapal disebut telah siap untuk dioperasikan. 

Purgana menjelaskan, tiap kapal berjenis KMP harus menjalani pemeriksaan secara menyeluruh setiap setahun sekali. 

Pemeriksaan dilakukan oleh Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), sebuah lembaga klasifikasi kapal nasional.

“KMP ini aturannya (diperiksa) satu tahun sekali. Kapal naik docking, kemudian diperiksa juga sama BKI, kemudian diperiksa juga sama Marine Inspector,” tuturnya seperti dilansir Tribunjatim-timur.com.

Tambahan pemeriksaan memungkinkan dilakukan apabila ada kondisi-kondisi di luar kebiasaan. 

“Apabila tentunya ada laporan dari nakoda terjadi sesuatu hal dengan kapalnya, perlu pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. 

Sementara itu, dua kapal yang berada dalam satu naungan perusahaan dengan KMP Tunu Pratama Jaya, yaitu KMP Tunu Pratama Jaya 3888 dan KMP Tunu Pratama Jaya 5888 dinyatakan tidak laik layar. Hal tersebut terungkap dari surat edaran yang dikeluarkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Wangi mengenai penundaan keberangkatan kapal usai inspeksi. 

Dari total 15 kapal yang ada dalam daftar, dua nama kapal milik PT. Raputra Jaya yang masing-masing memiliki gross tonage (GT) sebesar 871 GT dan 1022 GT tersebut termasuk dalam daftar. 

“Kapal ditunda keberangkatannya sampai dengan perbaikan dan memenuhi seluruh rekomendasi,” tulis rekomendasi pada surat tersebut seperti dilansir kompas.com. 

Untuk diketahui, surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala KSOP Tanjung Wangi, Purgana, tersebut adalah surat edaran rekomendasi berlayar untuk kapal-kapal yang beroperasi di dermaga LCM Pelabuhan Ketapang Banyuwangi. 

Surat dikeluarkan guna menjamin adanya keselamatan dan keamanan pelayaran di lintas Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk. 

Selain dari undang-undang dan peraturan, hasil pemeriksaan rampcheck oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada Kamis 10 Juli 2025 hingga Jumat 11 Juli 2025 menjadi dasar dikeluarkannya surat tersebut. 

Surat tersebut menerangkan, dari hasil pemeriksaan tim Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal Direktorat Jenderal Perhubungan Laut merekomendasikan 15 kapal yang saat ini beroperasi untuk ditunda keberangkatannya sampai melakukan perbaikan dan memenuhi seluruh rekomendasi.

“Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan ulang sampai seluruh temuan dapat dipenuhi dan kapal dalam kondisi laik layer,” bunyi surat tersebut. 

Kini, dari total 15 kapal yang mendapatkan inspeksi dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), enam di antaranya telah diizinkan beroperasi kembali. 

Kapal-kapal yang sudah dicek kembali dan masuk lintasan adalah KMP Agung samudera IX, KMP Karya Maritim I, KMP Jambo VI, Karya Maritim II, KMP Samudera Utama, serta KMP Liputan XII. 

“(Lolos inspeksi) secara keseluruhan, bukan dispensasi sementara,” kata Kepala KSOP Tanjung Wangi, Purgana, Rabu 16 Juli 2025. 

Dengan kembali beroperasinya enam kapal tersebut, Purgana berharap dapat membantu mengurai penumpukan kendaraan yang sebelumnya terjadi di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi imbas inspeksi kapal. Inspeksi terhadap kapal di Pelabuhan Ketapang imbas dari tragedi KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di Selat Bali pada Rabu 2 Juli 2025 kemarin. (ali)

Kumpulan Artikel Nasional

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved