Seputar Bali
Isu Kartel Narkoba Masuk ke Bali Jadi Dalang Penembakan WNA di Badung, Polda Bali: Tidak Ada
Isu kartel narkoba masuk ke Bali dan menjadi dalang dalam kasus penembakan WNA di Badung akhirnya menemui titik terang.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Isu kartel narkoba masuk ke Bali dan menjadi dalang dalam kasus penembakan WNA di Badung akhirnya menemui titik terang.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy yang menjelaskan bahwa isu tersebut tidak benar.
Kombes Pol Ariasandy menegaskan bahwa kasus penembakan antar sesama Warga Negara Australia di Bali tidak ada kaitannya dengan kartel jaringan narkoba internasional.
Sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Bali dalam gathering bersama awak media di Denpasar, Bali, pada Kamis 17 Juli 2025.
Baca juga: Kapolres Gianyar Pastikan Layanan Call Center 110 Siap Respons Cepat Laporan Masyarakat
Dalam kasus ini ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yang seluruhnya Warga Negara Asing asal Australia.
Ketiga tersangka itu adalah Jenson Darcy Francesco, Coskun Mevlut, dan Tupou Paea Middlemore.
"Tidak ada (jaringan narkoba,-Red). Yang kami lihat pokok perkara terjadi perbuatan pidana itu kami urai yang dikerjakan temen-temen," kata Kombes Pol Sandy.
Disinggung mengenai tes urin terhadap para tersangka. Kabid Humas Polda Bali menyampaikan bahwa hasil dari tes urin para tersangka menunjukkan negatif narkoba.
"Tes urin negatif," jelasnya.
Baca juga: Heboh Beras Oplosan di Pasaran, Bagaimana dengan di Bali? Ini Daftar Merk yang Diduga Beras Palsu
Di samping itu, Kombes Pol Ariasandy masih belum memastikan terkait kebenaran kabar penemuan senjata api kedua dalam kasus penembakan Warga Negara Australia di Bali.
Sebelumnya aksi penembakan yang menyebabkan tewasnya korban Zivan Radmanovic dan melukai Sanar Ghanim ini diduga hanya menggunakan satu senjata api, namun dalam perkembangan kabar yang berhembus ada temuan baru senjata api.
Aksi penembakan itu dilakukan oleh pelaku di sebuah vila kawasan Desa Munggu, Mengwi, Badung, Bali.
Tiga WNA Darcy Francesco Jenson (37), Tupou Pasa I Midolmore (37), dan Coskunmevlut (23) sudah ditetapkan sebagai tersangka
"Nanti kami rilis (temuan senjata,-Red), nanti dirilis secara komprehensif," ujar Kabid Humas Polda Bali saat dijumpai di Denpasar, Bali, pada Kamis 17 Juli 2025.
Kombes Pol Sandy menyampaikan bahwa pihak kepolisian saat ini masih terus mendalami kasus ini melalui penyidikan dengan ranah pidana yang mengarah pada perencanaan pembunuhan ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.