Berita Bali
Jalan Usaha Tani Di Gianyar Bali Dirancang Bukan Untuk Roda Empat
Rusaknya pariwisata, tentu akan mengancam pendapatan Gianyar. Sebab hampir 70 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) Gianyar, berasal dari pariwisata.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Dinas Pertanian dan Peternakan Gianyar melalui Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian merealisasikan dua titik jalan usaha tani (JUT) di Kecamatan Sukawati dan Kecamatan Tampaksiring tahun 2025 ini.
Namun setiap jalan yang dibuat, dirancang maksimal hanya untuk bisa dilalui kendaraan seperti motor roda tiga. Hal ini untuk menghindari alih fungsi lahan produktif.
Sebab seperti diketahui, saat ini banyak lahan hijau produktif, yang dialih-fungsikan menjadi tempat akomodasi pariwisata.
Banyaknya akomodasi pariwisata, telah mengancam tata ruang hijau, yang secara tak langsung mengancam pariwisata Gianyar yang selama ini selain mengandalkan tradisi dan budaya, juga mengandalkan keindahan alam.
Baca juga: Perbaikan Jalan Di Kabupaten Gianyar Bali Dimulai, Sopir Angkot Ucap Syukur
Rusaknya pariwisata, tentu akan mengancam pendapatan Gianyar. Sebab hampir 70 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) Gianyar, berasal dari pariwisata.
Plt Kabid PSP Distannak Gianyar, Made Suarna, Selasa 22 Juli 2025 menjelaskan, bahwa JUT tahun 2025 ini berasal dari dana APBD yang permohonannya masuk tahun 2024 lalu.
"Proses administrasi saat ini sudah selesai dan bila dana sudah turun, maka subak yang bersangkutan mengerjakan secara swakelola," ungkap Suarna.
Dia menjelaskan bahwa untuk jalan sepanjang 800 meter, dianggarkan sebesar Rp 200 juta.
JUT ini nantinya digunakan petani untuk memobilisasi sarana dan prasarana pertanian seperti membawa bibit, traktor, hasil panen atau pakan ternak.
Suarna juga menjelaskan bahwa JUT tersebut sengaja dibuat tidak lebar atau tidak untuk akses roda empat.
Di mana kendaraan maksimal yang bisa lewat hanya motor roda tiga.
"Kalau dibuat lebar dan kendaraan roda 4 bisa masuk, nanti malah alih fungsi lahan, ini memang aturan dari pusat agar roda 4 tidak bisa masuk guna pembatasan alih fungsi lahan pada lahan produktif," jelasnya.
Saat ini, sebanyak 5 proposal permohonan JUT telah masuk dan mungkin direalisasikan pada tahun 2026.
"Setiap subak bisa mengajukan permohonan JUT, ini juga akses penting bagi petani, sehingga aman dan nyaman memobilisasi alat pertanian," ujar Suarna.
Perhatian pemerintah terhadap pertanian bukan hanya dalam bentuk JUT.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.