Berita Klungkung

Pelaku Curanmor Milik Ojol Ditangkap, Korban Ngaku Pusing Lalu Motor Raib

Pelaku Curanmor Milik Ojol Ditangkap, Korban Ngaku Pusing Lalu Motor Raib

Editor: Putu Kartika Viktriani
istimewa
PELAKU - Kolase foto pelaku dan motor curiannya. Satuan Reskrim Polres Karangasem menangkap pelaku curanmor, yakni pria berinisial YF (53) asal Desa Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Minggu 27Juli 2025. Pelaku Curanmor Milik Ojol Ditangkap, Korban Ngaku Pusing Lalu Motor Raib 

SEMARAPURA, TRIBUN-BALI.COM - Satuan Reskrim Polres Karangasem menangkap pria berinisial YF (53) asal Desa Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali

Pria diketahui sebagai petani itu, nekat membawa kabur sepeda motor milik seorang pengemudi ojol (ojek online) di Jalan Raya Banjarangkan, tepatnya di perbatasan Kabupaten Klungkung dengan Kabupaten Gianyar.

Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Made Teddy Satria Permana menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan Gede Adi Partayasa (28), seorang pengemudi ojek online asal Desa Dausa, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.

Katika melintas di Jalan Raya Banjarangkan, ia berhenti untuk beristirahat karena kepalanya pusing di perbatasan Klungkung-Gianyar. 

Korban memarkir sepeda motor Yamaha NMAX warna putih dengan nomor polisi DK 2124 QA di pinggir jalan dalam kondisi kunci masih tergantung.

Tanpa disadari, dompet dan handphone juga diletakkan di dekat sepeda motor.

Saat korban terbangun sekitar pukul 05.00 WITA, sepeda motor beserta dompet dan handphone telah raib.

Baca juga: VIDEO Kecelakaan di Simpang Diponegoro DenpasarBali, Temuan Air Soft Gun Jadi Sorotan

Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 25.500.000.

"Berdasarkan laporan korban, tim Sat Reskrim Polres Klungkung segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dan kami sudah mengamankan pelaku," ujar AKP Made Teddy Satria Permana seizin Kapres Klungkung AKBP Alfons W P Letsoin, Minggu 27 Juli 2025. 

Made Satria menambahkan, pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.

Serta memastikan pelaku diproses sesuai ketentuan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan dalam kondisi tidak aman, guna mencegah terjadinya tindak kriminal," himbaunya. (mit) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved