Berita Video

VIDEO Viral Balap Liar di Denpasar, Polisi Amankan 7 Unit Sepeda Motor

BERITA VIDEO Viral Balap Liar di Denpasar, Polisi Amankan 7 Unit Sepeda Motor

Editor: Putu Kartika Viktriani

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kepolisian Denpasar berhasil menggagalkan aksi balap liar yang kembali mencuat di Jalan Mertasari, Sidakarya, Denpasar Selatan.

Aksi ini meresahkan warga karena mengganggu kenyamanan dan keamanan lingkungan. 

Dalam operasi penertiban, tujuh sepeda motor diamankan, empat di antaranya beserta pengendara, sementara tiga lainnya ditinggalkan kabur.

Seluruh kendaraan tidak memiliki kelengkapan surat seperti STNK dan TNKB.

Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, menyatakan bahwa barang bukti telah diamankan di Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut, sebagai upaya preventif menjaga ketertiban dan mencegah kecelakaan lalu lintas akibat balap liar.

Baca juga: 8 Mobil Digelapkan Wanita Asal Desa Tianyar Tengah Karangasem Bali

Tindakan balap liar di jalan umum termasuk pelanggaran hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang mengancam pelaku dengan pidana kurungan hingga satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta.

Jika aksi tersebut menimbulkan kegaduhan atau mengganggu ketertiban umum, pelaku juga dapat dijerat pasal 503 KUHP dengan pidana tambahan.

Selain itu, pelaku dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 38 Tahun 2004 apabila aktivitas tersebut mengganggu fungsi jalan atau meresahkan masyarakat.

(*)

baca berita lainnya di Berita Video <<<

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved