Berita Karangsem
8 Mobil Digelapkan Wanita Asal Desa Tianyar Tengah Karangasem Bali
NNK (29) ditangkap jajaran kepolisian, setelah nekat melakukan penggelapan sebanyak 8 mobil.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Kartika Viktriani
AMLAPURA, TRIBUN-BALI.COM - Seorang wanita asal Banjar Dinas Munti Desa, Desa Tianyar Tengah berinisial NNK (29) ditangkap jajaran kepolisian, setelah nekat melakukan penggelapan sebanyak 8 mobil.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku sampai berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari para korban.
Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga Banjar Munti Gunung Kauh, Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Ni Nengah Wisni (51).
"Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan meminjam mobil milik korban, kemudian mobil tersebut dipindahtangankan dengan cara digadaikan tanpa sepengetahuan pemiliknya," ujar AKBP Joseph Edward Purba, Minggu 27 Juli 2025.
Pasca menerima laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan meminta keterangan saksi dan mengantongi identitas terduga pelaku.
Baca juga: VIDEO Penjelasan PHDI Bali Soal Permen Banten Tak Dapat Dikonsumsi Apakah Layak Dipersembahkan
Baca juga: VIDEO Penjelasan PHDI Bali Soal Permen Banten Tak Dapat Dikonsumsi Apakah Layak Dipersembahkan
Polisi lalu berhasil menangkap pelaku, yakni NNK (29) yang ternyata juga dikenal sebagai penjual ternak babi.
Dari hasil pengembangan kasus, ternyata NNK sudah berulang kali melakukan penggelapan mobil.
Unit Reskrim Polsek Kubu berhasil mengamankan delapan unit kendaraan mobil yang diduga digelapkam oleh pelaku antara lain satu unit Mitsubishi Colt 120 SS warna hitam, satu unit Daihatsu Terios warna putih, satu unit Suzuki Pick Up warna hitam, satu unit Toyota Avanza warna silver, satu unit Suzuki Futura warna hitam, satu unit Toyota KF 80 Super Long, satu unit Daihatsu Grandmax, dan satu unit Suzuki ST 150 Pick Up.
"Untuk menghindari para korban, pelaku ini berpindah-pindah tempat tinggal," jelasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun.
"Saat ini kasus sedang dalam proses penyidikan dan tersangka telah ditahan di Polsek Kubu," tambah Joseph Edward Purba.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Karangasem juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan atau barang berharga lainnya kepada orang lain, meskipun yang bersangkutan adalah orang yang dikenal.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada orang lain dalam hal peminjaman kendaraan. Pastikan selalu ada bukti tertulis dan jelas mengenai perjanjian peminjaman untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," ungkap Joseph Purba. (mit)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.