Berita Denpasar
Sat Lantas Polresta Denpasar Tindak Konvoi Sunmori Klub Motor ke Bedugul, 47 Pelanggar Terjaring
Sat Lantas Polresta Denpasar Tindak Konvoi Sunmori Klub Motor ke Bedugul, 47 Pelanggar Terjaring
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat dan patroli siber (cyber patrol) yang dilakukan oleh tim Polresta Denpasar terhadap kegiatan klub motor yang akan merayakan anniversary dengan melakukan konvoi atau Sunday Morning Ride atau Sunmori gabungan menuju kawasan Kebun Raya Bedugul, personel Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar mengambil langkah tegas. Minggu (3/8/2025)
Sekitar pukul 07.00 Wita, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Yusuf Dwi Admodjo, S.I.K., M.H., bersama Wakasat Lantas AKP I Putu Dadi, S.A.P., melakukan penindakan terhadap peserta konvoi yang sebagian besar terdiri dari remaja dan pelajar dari wilayah Denpasar dan Badung.
Peserta konvoi yang diperkirakan mencapai ratusan orang tersebut didominasi oleh pengguna sepeda motor modifikasi, banyak di antaranya menggunakan knalpot brong yang menimbulkan polusi suara dan keresahan masyarakat.
Baca juga: MADE EDI Tutup Usia dengan Tragis di Mendoyo Jembrana, Kecelakaan Terjadi Begitu Cepat
Kegiatan ini dinilai berpotensi menimbulkan kerawanan lalu lintas, termasuk kecelakaan, gangguan pengguna jalan lainnya, hingga pemaksaan kehendak oleh kelompok konvoi terhadap pengendara lain.
Petugas melaksanakan kegiatan penindakan dengan sistem hunting di beberapa titik strategis, seperti Simpang Camat, Simpang Cokroaminoto, dan Simpang Uma Anyar.
Dari hasil kegiatan, tercatat 47 pelanggaran lalu lintas dengan rincian sebagai berikut Pelanggaran TNKB 20 pelanggar, Tanpa helm: 1 pelanggar dan menggunakan Knalpot brong 26 pelanggar.
Baca juga: DIBAYAR Rp 2 Juta per Minggu Bikin Selebgram Buleleng ini Gelap Mata, Berakhir Penjara 10 Bulan
Selain itu, petugas juga mengamankan dokumen kendaraan sebagai barang bukti, berupa SIM 6 buah, STNK 14 buah, Kendaraan roda dua (R2) yang diamankan: 27 unit.
Menanggapi hal tersebut Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi membenarkan penindakan ini dan dilakukan sebagai bentuk respons cepat terhadap potensi gangguan kamtibmas di jalan raya yang bisa ditimbulkan oleh aktivitas konvoi motor. Ia juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja dan pelajar, agar tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
“Melalui Sat Lantas Polresta Denpasar, Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang meresahkan, termasuk penggunaan knalpot brong dan kegiatan konvoi yang tidak sesuai aturan,” tegasnya.
Rare Angon Festival Hadirkan Perpaduan Seni hingga Hiburan, 1.000 Layangan di Pantai Mertasari Bali |
![]() |
---|
Rare Angon Festival 2025, 1.000 Layangan Tradisional Mengudara di Pantai Mertasari Denpasar Bali |
![]() |
---|
Palebon Jero Samiarsa Ibunda Wali Kota Denpasar Digelar Esok, Ini Rangkaian Prosesinya |
![]() |
---|
Palebon Ibunda Wali Kota Denpasar Bali, Dishub Terjunkan 100 Personel, Jalan Padma Ditutup |
![]() |
---|
Denpasar Bali Rancang Pendapatan Daerah 2026 Rp2,95 Triliun, Belanja Dirancang Capai Rp3,53 Triliun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.