Berita Buleleng
DIBAYAR Rp 2 Juta per Minggu Bikin Selebgram Buleleng ini Gelap Mata, Berakhir Penjara 10 Bulan
DIBAYAR Rp 2 Juta per Minggu Bikin Selebgram Buleleng ini Gelap Mata, Berakhir Penjara 10 Bulan
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Nasib Selebgram asal Buleleng bernama Ni Luh Nia Kusumayanti alias Nia kini harus mendekam selama 10 bulan di penjara.
Salah satu yang menjadi pertimbangan karena Selebgram 21 tahun itu memiliki anak balita.
Diketahui, Nia divonis bersalah akibat mempromosikan situs judi online (judol), melalui akun media sosial Instagram miliknya.
Hukuman selama 10 bulan penjara ini sesuai dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, pada Kamis (31/7/2025).
Baca juga: MADE EDI Tutup Usia dengan Tragis di Mendoyo Jembrana, Kecelakaan Terjadi Begitu Cepat
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Made Hermayanti menyatakan Selebgram Nia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Ini sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Menjatuhkan pidana penjara selama sepuluh bulan dan denda Rp5 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," ungkap Majelis hakim dalam putusan yang diterima Minggu (3/8/2025).
Baca juga: TAK TERIMA Anjingnya Diracun di Sanur Denpasar, Pemilik Pulang dari Luar Negeri dan Lakukan ini
Vonis yang dijatuhkan pada perempuan asal Desa Suwug, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng ini lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng.
Yang mana JPU Kejari Buleleng menuntut Nia dihukum selama satu tahun enam bulan, alias 18 bulan penjara.
Kendati demikian majelis hakim punya pertimbangan tersendiri atas tuntutan JPU.
Adapun pertimbangan hakim yang meringankan yakni Selebgram itu bersikap sopan dalam proses persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Pertimbangan lain yang meringankan karena terdakwa masih berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki kesalahannya. Memiliki anak yang masih berusia 2,5 tahun, dan belum pernah dihukum," ucap majelis hakim.
Sementara pertimbangan yang memberatkan yakni perbuatan Selebgram itu tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas perjudian.
Selain vonis tersebut, majelis hakim juga memerintahkan barang bukti berupa ponsel merk iPhone 11 yang digunakan untuk promosi judol juga uang tunai Rp1 juta, dirampas untuk negara.
Sedangkan barang bukti berupa screenshot instastory Instagram akun niakusuma._ milik terdakwa dan satu kartu ATM dimusnahkan.
Kisah Siswa SD Made Abiayasa di Bulfest Bali, Grogi Baca Pesan Megawati, Abi: Saya Tahu dari TikTok |
![]() |
---|
Kisah Ketut di Bulfest Bali, Kain Endek-Songketnya Dibeli Megawati, Terbuat dari Benang Sutra Asli |
![]() |
---|
Pulang Kampung, Megawati Kunjungi Buleleng Festival 2025, Minta Resep Makanan Khas Buleleng Bali |
![]() |
---|
JAGA Kebutuhan Pokok! Siapkan 12 Hektar Lahan Bawang Merah |
![]() |
---|
Pemkab Buleleng Siapkan Anggaran Rp 25 Miliar untuk Penataan Kawasan Lovina Dimulai Tahun 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.