TPA Suwung Tutup

Truk Sampah Berjejer di Depan Kantor Gubernur Bali, Puluhan Pengendara Truk Minta Solusi

Puluhan motor pengangkut sampah terlihat berjejer didepan Kantor Gubernur Bali pada, Senin 4 Agustus 2025.

|
Tribun Bali/ Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
Puluhan motor pengangkut sampah terlihat berjejer didepan Kantor Gubernur Bali pada, Senin 4 Agustus 2025. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Puluhan motor pengangkut sampah terlihat berjejer di depan Kantor Gubernur Bali pada, Senin 4 Agustus 2025.

Motor pengangkut sampah sengaja diletakkan di depan Kantor Gubernur Bali oleh pengendara sebagai bentuk aksi protes ditolak membuang sampah di TPA Suwung.

Saat dijejerkan, puluhan motor pengangkut sampah tersebut masih berisikan sampah-sampah organik dan non organik. 

Para petugas pengangkut sampah itu berkumpul untuk meminta solusi.

Baca juga: Sampah di Sejumlah Destinasi Wisata di Badung Bali Berjubel, Puspa Negara Minta Edukasi Pilah Sampah

Karena sejak 1 Agustus 2025, mereka tidak diperbolehkan membuang sampah ke TPA Regional Suwung.

Motor pengangkut sampah tersebut sudah dijejer sejak pukul 10.00 Wita. Dan hingga pukul 12.00 Wita motor pengangkut sampah terus berdatangan.

Akhirnya puluhan motor pengangkut sampah ini ditinggal berjejer tanpa pengendara. 

Baca juga: Patroli Dini Hari, Polres Gianyar Bali Sasar Balap Liar

Seorang petugas bernama Wayan Sanu mengatakan, mereka melakukan aksi spontanitas untuk minta solusi.

Karena motor pengangkut sampah pengangkut sampah tidak diizinkan masuk membuang sampah TPA Suwung.

"Kami bukan demo, tapi minta solusi. Kemana kami harus buang sampah?” tanyanya. 

Menurutnya, para petugas pengangkut sampah ini dari dua desa.

Baca juga: Penutupan TPA Suwung Tak Berdampak, Mirnawati: Gianyar Bali Sudah Memiliki TPA

Yakni Depo dan Batuyang, Denpasar.

Ia membandingkan dengan truk swakelola yang bisa buang sampah ke TPA.

Namun, kenapa Mocin tidak bisa membuang sampah ke TPA Suwung.

Menurutnya, ini tidak adil.

"Kami kok tidak bisa? Masak sampah masyarakat diperketat, sedangkan sampah negara dipelihara. Kami sebenarnya membantu pemerintah, tapi kenapa kami dipersulit?” imbuhnya. 

Baca juga: TPA Suwung Tutup, Sampah di Destinasi Wisata Badung Berjubel

Pengendara lainnya, I Wayan Suka Merta mengaku kecewa karena Mocin pengangkut sampah organik tidak bisa masuk ke TPA Suwung.

Padahal, sampah yang dibawanya sudah dipilah dari sampah anorganik.

"Kami datang ke sini untuk mencari solusi, kemana kami harus membawa sampah masyarakat yang kami angkut ini?” kata Suka Merta. 

Saat konfirmasi, Kadis DLHK Bali Made Rentin belum memberikan keterangan terkait aksi sopir motor pengangkut sampah ini. \

Beberapa kali dihubungi Rentin tak menjawab.

Sebelumnya, menanggapi beredarnya video viral terkait dugaan dibukanya kembali TPA Regional Suwung untuk menerima sampah organik, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, Made Rentin, dengan tegas membantah informasi tersebut.

“Tidak benar bahwa TPA Suwung dibuka kembali untuk sampah organik. TPA Suwung memang tutup, tapi hanya untuk jenis sampah organik. Sampah anorganik dan residu tetap bisa masuk sesuai ketentuan,” tegas Made Rentin dalam keterangannya di Denpasar, Jumat (1/8/2025).

Penutupan TPA Suwung untuk sampah organik ini, jelas Rentin, merupakan implementasi dari Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 921 Tahun 2025 tentang Penghentian Pengelolaan Sampah dengan Metode Open Dumping, yang harus dihentikan paling lambat 180 hari sejak diterbitkan pada 23 Mei 2025.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan Surat Gubernur Bali Nomor B.24.600.4/3664/PSLB3PKLH/DKLH tertanggal 23 Juli 2025, yang menyatakan bahwa mulai 1 Agustus 2025, TPA Regional Suwung hanya menerima sampah anorganik dan residu. Sementara sampah organik wajib dikelola langsung dari sumbernya, baik di rumah tangga maupun di tingkat desa.

“Pemerintah telah mensosialisasikan kebijakan ini secara intensif sejak dua bulan lalu melalui Duta PSBS dan tim PSP PSBS kepada seluruh desa dan bendesa adat. Namun, kami akui masih terjadi miskomunikasi di lapangan, terutama antara pemerintah desa dan pihak swakelola sampah,” ujarnya.

Akibat belum tersampaikannya informasi secara utuh, beberapa truk pengangkut sampah masih membawa muatan campuran, termasuk sampah organik, sehingga terjadi antrian di pintu masuk TPA dan gangguan lalu lintas di sekitarnya.

“Sebagai bentuk toleransi di hari pertama penerapan kebijakan, kami memberikan kelonggaran bagi truk yang membawa maksimal 70 persen muatan untuk tetap masuk."

"Namun, semua pihak telah menandatangani kesepakatan bahwa mulai besok aturan akan dipatuhi sepenuhnya,” jelas Rentin.

Rentin kembali menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berubah: mulai 1 Agustus 2025, TPA Suwung tidak menerima sampah organik.

Hanya sampah anorganik dan residu yang diizinkan masuk.

Ia pun mengimbau kepada para kepala desa, lurah, dan bendesa adat untuk terus menginformasikan serta menyosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat.

Rentin juga mendorong penerapan sistem pengelolaan sampah berbasis sumber melalui teknologi pengolahan seperti Teba Modern dan inovasi lainnya agar transisi ini berjalan lancar.

“Ini adalah bagian dari komitmen kita bersama untuk menjaga lingkungan Bali yang bersih, sehat, dan lestari,” pungkasnya.

Sementara itu Koordinator Pokja PSP PSBS, Dr. Luh Riniti Rahayu menyoroti tentang pemberlakuan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup tersebut. Menurutnya keputusan tersebut wajib dilaksanakan dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. 

“Jika dalam waktu 180 hari tidak dihentikan open dumping nya ancaman pidana menanti. Kan sangat tidak bijak gara-gara pemerintah tidak menjalankan SK menteri itu dan memberikan kemudahan membuang sampah lalu pejabat DKLH menjadi tersangka,” katanya. 

Ia menjelaskan Pergub Bali No 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber sudah 6 tahun berlaku.

Sudah waktunya tegas agar masyarakat patuh dan sadar mengenai pengelolaan sampah demi kebaikan Bali. Ia menyampaikan jika tidak sekarang sampai kapan lagi kita memberikan waktu untuk masyarakat Bali agar siap mengelola sampahnya sendiri. (*)

 

Berita lainnya di TPA Suwung

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved