Pariwisata Bali
PHRI Bali Minta Kejelasan Royalti Musik terhadap Hotel dan Restoran
Hingga kini belum ada kejelasan terkait pengenaan royalti musik oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Hingga kini belum ada kejelasan terkait pengenaan royalti musik oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terhadap hotel dan restoran.
Memang aturan mengenai royalti ini sudah ada sejak lama dan diatur dalam undang-undang namun, masih terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi.
Terutama terkait jenis hiburan yang dikenai pungutan dan mekanisme pembagiannya kepada pemilik hak cipta.
Baca juga: DAMAI! Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Direktur Mie Gacoan Bali, Usai Bayar Royalti Rp2,2 Miliar!
“Itu kan sudah ada memang itu undang-undang ya. Cuman memang ada beberapa hal yang kita minta klarifikasi dan oleh sebab itu pula saya sebenarnya sudah bersurat ke Perda Provinsi Bali,” ucap Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, Tjok. Oka Artha Ardhana Sukawati atau Cok Ace, pada, Jumat 15 Agustus 2025.
Lebih lanjut ia menekankan agar rekaman suara alam dan musik tradisional juga perlu kejelasan apakah termasuk objek pungutan?
Baca juga: LMKN Adakan Edukasi Kolekting Royalti Lagu dan Musik di Bali, Tingkatkan Pendapatan Royalti Musisi
Selain itu, ia menyoroti mekanisme pembagian royalti kepada artis yang selama ini sering dipersoalkan.
“Termasuk penggunaan hiburan-hiburan yang katakanlah misalnya rekaman suara alam dan lain sebagainya. Ini yang kita masih mohon arahan apa saja yang kena."
"Demikian juga tentang mekanisme pengembaliannya. Kan kemarin juga banyak yang memasalahkan pendapatnya tidak sesuai, pajak tidak sesuai kepada artisnya dan sebagainya,” ujarnya.
Baca juga: Ahmad Dhani Bongkar Jumlah Royalti Lagu Dewa 19 yang Harus Dibayar Once Mekel, Sampai Miliaran?
Cok Ace mengatakan hingga saat ini belum ada laporan dari anggota PHRI Bali yang telah ditagih oleh LMKN.
Meski begitu, pihaknya telah mengimbau anggota untuk melakukan persiapan dan melakukan pendekatan agar ada kemudahan bagi pelaku usaha.
“Selama ini belum ada laporan ke PHRI. Tapi kami sudah mengimbau para anggota karena kami juga sudah dalam beberapa tahap sudah mengadakan juga pendekatan-pendekatan artinya ada berapa kemudahan-kemudahan yang lebih kepada anggota PHRI,” jelasnya.
Mengenai penggunaan musik di hotel dan restoran, Cok Ace mengungkapkan sebagian pengusaha mulai mengurangi pemutaran musik berhak cipta dan beralih ke musik tradisional Bali, seperti rindik atau rekaman musisi lokal Gus Teja.
“Kita lihat beberapa teman-teman saya mulai menghindar."
"Sebenarnya bukan menghindar, memang sesungguhnya mereka tidak terlalu banyak menggunakan musik-musik apalagi artis-artis ya."
"Mereka lebih banyak menggunakan rindik, di Bali lebih banyak menggunakan. Yang Bali yang paling sering dipakai itu rekamnya Gus Teja yang paling banyak dipakai."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/PHRI-Bali-Tjok-Oka-Artha-Ardhana-Sukawati-585.jpg)