Berita Bali

PHRI Target 300 Hotel Besar Endpoint Pungutan, 35 Perusahaan Daftar Kerjasama Imbal Jasa PWA di Bali

Cok Ace menjelaskan, bagi hotel yang ikut melakukan pemungutan, pemerintah menyiapkan insentif sebesar 3 persen.

Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
SOSOK - Cok Ace menjelaskan, bagi hotel yang ikut melakukan pemungutan, pemerintah menyiapkan insentif sebesar 3 persen. 

TRIBUN-BALI.COM — Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, menanggapi permintaan Gubernur Bali Wayan Koster, agar pelaku pariwisata, khususnya sektor akomodasi menjadi endpoint dalam pemungutan Pungutan Wisatawan Asing (PWA).

Endpoint merupakan penyedia akomodasi (hotel, vila, homestay dan sejenisnya), pengelola daya tarik wisata, cruise agent, biro perjalanan wisata, dan sejenisnya yang melaksanakan perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk memfasilitasi pembayaran PWA.

Para pelaku usaha pariwisata harus berperan aktif, dan berkerja sama dengan mendaftar sebagai mitra manfaat atau endpoint agar penyelenggaraan PWA berjalan dengan lancar dan sukses. 

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana atau Cok Ace, Senin (18/8) mengatakan, pihaknya menargetkan sekitar 300 hotel besar untuk ikut dalam pemungutan PWA tersebut.

Baca juga: BEKAS Bangunan Liar di Pantai Bingin Kebakaran, Petugas Damkar Kesulitan Memasuki Lokasi

Baca juga: ANCAMAN Harga Tanah Melambung Gegara Penyesuaian NJOP, PBB-P2 Jembrana Masih Sama 

ILUSTRASI - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, menanggapi permintaan Gubernur Bali Wayan Koster, agar pelaku pariwisata, khususnya sektor akomodasi menjadi endpoint dalam pemungutan Pungutan Wisatawan Asing (PWA).
ILUSTRASI - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, menanggapi permintaan Gubernur Bali Wayan Koster, agar pelaku pariwisata, khususnya sektor akomodasi menjadi endpoint dalam pemungutan Pungutan Wisatawan Asing (PWA). (PIXABAY)

Lebih lanjutnya ia mengatakan, hotel-hotel besar menjadi prioritas agar implementasi PWA bisa berjalan efektif. “Kita mengharapkan kalau bisa yang besar-besar saja. Yang besar-besar saja itu kalau bisa 300 hotel sudah bagus sekali,” katanya.

Cok Ace menjelaskan, bagi hotel yang ikut melakukan pemungutan, pemerintah menyiapkan insentif sebesar 3 persen. “3 persen itu untuk insentif bagi teman-teman yang memungut. Ya, itu kita harapkan cukup merangsang mereka. Sebenarnya poin yang kita harapkan ketertiban pemerintahan di Bali. Di mana kita bisa mengelola infrastruktur. Itu yang poin yang lebih penting kita harapkan daripada 3% tersebut,” jelasnya.

Terkait usulan PHRI terhadap PWA, Cok Ace menegaskan pihaknya akan melakukan evaluasi secara berkala sesuai isu-isu aktual yang dihadapi dunia pariwisata. “Kita evaluasi sesuai dengan apa sekarang menjadi isu sentral. Apa yang di persoalan kita tahun ini? Kita ini tidak terikat oleh persentase untuk untuk apa? Untuk membuat kita yang susah bergerak. Transparansi itu yang kita harapkan,” paparnya.

Ia juga menambahkan, PHRI Bali berharap dapat dilibatkan dalam menentukan arah penggunaan dana PWA agar tepat sasaran dan selaras dengan kebutuhan pengembangan pariwisata Bali. “Tentu harapannya Pak Gubernur, memang kita nanti ikut terlibat dalam penentuan nanti apa-apa digunakan nanti uang tersebut. Ya, pemerintah sama-sama, dikoordinasikan,” ujarnya. 

Pelaku usaha pariwisata diwajibkan berperan aktif dan bekerjasama untuk mencapai target perolehan PWA masuk Bali sejumlah Rp 150 ribu per orang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

Serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan Pungutan Bagi Wisatawan Asing yang berkunjung ke Bali melalui udara, laut, dan darat.

Pelaksanaan PWA dikenakan pungutan Rp 150 ribu per orang, pungutan dibayarkan 1 kali selama berwisata di Bali sebelum meninggalkan wilayah NKRI, pembayaran wajib dilakukan secara nontunai (cashless) melalui sarana pembayaran elektronik. Proses pembayaran dilakukan melalui bank persepsi yang ditunjuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yaitu Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali

Pembayaran dapat dilakukan dengan mengakses Sistem Love Bali sebelum memasuki pintu kedatangan ke Bali. Wisatawan Asing diimbau melakukan pembayaran sebelum keberangkatan ke Bali guna memperlancar layanan pada saat kedatangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa, Bali.

Jika terjadi kendala pada proses atau sistem pembayaran, wisatawan asing tetap dapat melanjutkan perjalanan wisata di Bali dengan melakukan pembayaran di hotel, vila, homestay, pengelola daya tarik wisata, cruise agent, dan biro perjalanan wisata.

Dalam rangka optimalisasi PWA, Pemprov Bali melakukan kerjasama penyelenggaraan PWA dengan pihak ketiga, diberikan imbal jasa paling tinggi 3 persen dari besaran dan jumlah transaksi pungutan yang difasilitasi.

Hasil PWA dimanfaatkan dalam penyelenggaraan kepariwisataan Bali berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat. Antara lain digunakan untuk melindungi lingkungan alam, kebudayaan, dan aura spritual Bali, menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan keamanan bagi wisatawan asing selama berada di Bali.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved