Seputar Bali

Heboh Pengenaan Pajak PBB P2 di Badung Padahal Sudah Di-nolkan, Harus Bayar HIngga Rp1 juta

Masyarakat Badung, Bali mendapati adanya tagihan pengenaan pajak PBB P2 padahal sebelumnya sudah mendapat kebijakan di-nolkan.

Istimewa
ILUSTRASI PAJAK - Heboh Pengenaan Pajak PBB P2 di Badung Padahal Sudah Di-nolkan, Harus Bayar HIngga Rp1 juta 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Masyarakat Badung, Bali mendapati adanya tagihan pengenaan pajak PBB P2 padahal sebelumnya sudah mendapat kebijakan di-nolkan.

Hal ini tentu mendapatkan banyak perhatian sehingga membuat banyak kebingungan di masyarakat.

Seperti diketahui, pemerintah Badung telah mengenolkan mengenolkan PBB P2 dari tahun 2017.

Bahkan sebelumnya ramai di media sosial pajak yang sebelumnya 0 persen, kini warga harus membayar Rp 1 juta untuk PBB.

Baca juga: FOX Jimbaran Beach Bali Gelar Perayaan Hari Kemerdekaan Bertema “Sounds of the Homeland”

Menyikapi hal itu, Kepala Bapenda Badung, Ni Putu Sukarini menjelaskan, semua itu karena penyesuaian NJOP mengacu pada implementasi UU HKPD Pasal 40 ayat 5 dan 6 yang mewajibkan penyesuaian maksimal tiga tahun sekali. 

Badung di tiga kecamatan yaitu Kuta, Kuta Utara, Kuta Selatan terakhir melakukan penyesuaian NJOP tahun 2020. 

"Tahun ini dilakukan penilaian zona nilai tanah. Karena BPN menggunakan satelit, mungkin dulu lahan kosong kini terdapat bangunan," ucapnya.

Kendati demikian, Sukarini mengaku sudah mengundang seluruh kaling untuk mengkonfirmasi nilai tanah sebelum difinalkan dalam bentuk Peraturan Bupati. 

Baca juga: Pikap Terbalik Usai Dihantam Truk di Jembrana, Dua Kendaraan Rusak

Ia menambahkan, penetapan PBB dihitung dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) sebesar 20 persen – 100 persen dari Nilai Jual objek Pajak (NJOP) setelah dikurangi nilai tidak kena pajak

"Untuk lahan non komersial seperti rumah tinggal, lahan hijau, dan lahan yang tidak diusahakan, ketetapannya bisa menjadi nol,”

“Dengan syarat, harus mengajukan permohonan ke Bapenda untuk dinolkan," tegasnya.

Menurutnya, pada aturan sebelumnya yakni UU No. 28 Tahun 2009, pemerintah bisa memberi stimulus hingga 100 persen. 

Namun, dalam UU HKPD, pengurangan diberikan dengan rentang 20–100 persen dari NJOP.

"Saat ini di Kabupaten Badung sudah diberikan pengurangan 5–50 persen sesuai persentase peningkatan ketetapan," katanya.

Ia mengungkapkan, lahan pertanian yang kini mengalami lonjakan pajak sebagian besar karena sebelumnya tidak mengajukan permohonan nol. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved