Sponsored Content

DPRD Bali Dengarkan Penyampaian Gubernur Bali Pada Dua Raperda 

Rapat Paripurna tersebut membahas penyampaian penjelasan Gubernur Bali, terhadap 2 rancangan peraturan daerah (Raperda) Provinsi Bali.

ISTIMEWA
Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, digelar oleh DPRD Bali di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin 29 September 2025. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, digelar oleh DPRD Bali di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin 29 September 2025.

Rapat Paripurna tersebut membahas penyampaian penjelasan Gubernur Bali, terhadap 2 rancangan peraturan daerah (Raperda) Provinsi Bali.

Yaitu, Raperda tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali.

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Bali, I Dewa Made Mahayadnya, didampingi Wakil Ketua III DPRD Bali, I Komang Nova Sewi Putra, serta dihadiri langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster.

Baca juga: Komdigi Dorong Satgas Medsos Optimalkan Sosialisasi Cek Kesehatan Gratis

Baca juga: CATAT! Tarif Listrik PLN Tidak Naik hingga Akhir Tahun 2025

 

Dalam penjelasannya, terkait Raperda tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026, Gubernur Koster mengatakan target pertumbuhan ekonomi Bali pada tahun 2026 pada kisaran 6,00 persen–6,50 % , laju inflasi untuk terjaga dikisaran 1,5 % -2,5 % ± 1 % , tingkat kemiskinan ditargetkan pada kisaran 3,00 % -3,50 % , serta tingkat pengangguran terbuka ditargetkan dikisaran 1,77 % -2,30 % .

 

 Disampaikan bahwa pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp5,3 triliun lebih, yang terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp3,9 triliun lebih. Meliputi, pajak daerah sebesar Rp2,7 triliun lebih, retribusi daerah sebesar Rp385 miliar lebih, hasil pengelolaan kekayaan   daerah yang dipisahkan sebesar Rp196 miliar lebih, dan lain-Lain PAD yang sah sebesar Rp572 miliar lebih.

 

Sementara itu, pendapatan transfer direncanakan sebesar Rp1,4 triliun lebih, yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) yang masih mengacu pada jumlah DAU Tahun 2025. Lain-lain pendapatan daerah yang sah, direncanakan sebesar Rp5,7 miliar lebih, yang merupakan pendapatan hibah.

 

Untuk Belanja Daerah, direncanakan sebesar

Rp6 triliun lebih, yang terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp4,7 triliun lebih. Meliputi, belanja pegawai sebesar Rp2,5 triliun lebih, belanja barang dan jasa sebesar Rp1,4 triliun lebih, belanja subsidi sebesar Rp5 miliar lebih, belanja hibah sebesar Rp731 miliar lebih, dan belanja bantuan sosial sebesar Rp48 juta lebih.

 

Belanja modal direncanakan sebesar Rp473 miliar lebih. Meliputi, belanja modal tanah sebesar Rp12 miliar lebih, belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp85 miliar rupiah lebih, belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp294 miliar lebih; belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi sebesar Rp79 miliar lebih; dan belanja modal aset tetap lainnya sebesar Rp1 miliar lebih. Belanja Tidak Terduga direncanakan sebesar Rp50 miliar.

 

Belanja Transfer sebesar Rp807 miliar lebih. Meliputi, belanja bagi hasil sebesar Rp657 miliar lebih, dan belanja bantuan keuangan sebesar Rp150 miliar lebih.

 

Dari pendapatan dan belanja yang diproyeksikan pada Rancangan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 tersebut, direncanakan defisit anggaran sebesar Rp759 miliar lebih atau 14,30 % . Defisit ini akan dibiayai dari pembiayaan netto. Penerimaan pembiayaan daerah, Tahun 2026 direncanakan sebesar Rp1  triliun lebih, yang bersumber dari perkiraan SiLPA Tahun 2025. Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah, direncanakan sebesar Rp243 miliar lebih, untuk pembayaran cicilan pokok pinjaman daerah dari pemerintah.

 

Sementara terkait Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali, diungkapkan bahwa berdasarkan Kajian Analisis Investasi pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali dari Tim Penasehat Investasi, bahwa sebagai upaya untuk mempercepat pencapaian kinerja dan kontribusi Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali terhadap pembangunan daerah, perlu didukung dengan sumber pembiayaan daerah melalui penambahan penyertaan modal daerah.

 

Penambahan penyertaan modal pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali telah sesuai dengan peraturan yang terkait dan misi Pembangunan Bali yang menjadi arah kebijakan Pembangunan Bali sebagai pelaksanaan Pola Pembangunan Semesta Berencana yaitu membangun dan mengembangkan industri kecil dan menengah berbasis budaya (branding Bali) untuk memperkuat perekonomian Krama Bali.

 

Penambahan Penyertaan Modal dari Pemerintah Provinsi Bali kedalam modal saham Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali sebesar Rp1,4 triliun. Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali sebagaimana dimaksud direalisasikan secara bertahap selama 3 tahun dari tahun anggaran 2026 sampai dengan tahun anggaran 2028, dan besaran penambahan Penyertaan Modal Daerah setiap tahun anggaran disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved