Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Sponsored Content

RIBUAN Usulan Hibah Keagamaan di Badung Sempat Tertahan, DPRD Cari Solusi!

Rapat dipimpin Ketua Komisi IV Nyoman Graha Wicaksana, didampingi Wakil Ketua I Made Suwardana, serta dihadiri seluruh anggota Komisi IV.

Tribun Bali/ISTIMEWA
RAPAT - Komisi IV DPRD Badung saat melakukan rapat bersama Dinas Kebudayaan pada Senin 26 Januari 2026. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Sekitar 6.000 pemohon hibah keagamaan di Kabupaten Badung, sempat terancam tertunda pencairannya akibat belum terbitnya Tanda Daftar Rumah Ibadah dari Kementerian Agama.

Kondisi ini mencakup hibah rutin untuk piodalan pura hingga bantuan bagi pengemong pura. Situasi tersebut mencuat dalam rapat kerja Komisi IV DPRD Badung, bersama Dinas Kebudayaan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Badung, Senin 26 Januari 2026.

Rapat dipimpin Ketua Komisi IV Nyoman Graha Wicaksana, didampingi Wakil Ketua I Made Suwardana, serta dihadiri seluruh anggota Komisi IV.

Graha Wicaksana mengungkapkan, keterlambatan penerbitan tanda daftar rumah ibadah menjadi titik krusial yang menyebabkan banyak usulan hibah belum bisa diproses dalam sistem e-hibah Pemkab Badung.

Baca juga: PENYEBAB Kematian Siswa Magang Belum Diketahui, LPK dan Kampus Jemput Jenazah Made Brata ke Malaysia

Baca juga: GURU yang Video Call Tunjukkan Alat Kelamin ke Siswa di SMPN 6 Denpasar Langsung Dipecat!

"Kami menerima laporan ada permohonan sejak Maret yang baru keluar tanda daftarnya, bahkan pengajuan September 2025 sampai sekarang belum terbit. Ini tentu berdampak luas karena jumlah pemohonnya ribuan," ujar politisi asal Kuta tersebut.

Meski demikian, DPRD memastikan hibah tidak akan gagal cair. Sebagai solusi sementara, Kementerian Agama akan menerbitkan surat rekomendasi atau keterangan keterlambatan yang dapat dijadikan dasar oleh Pemkab Badung untuk tetap memproses usulan masyarakat.

"Surat dari Kemenag itu akan menjelaskan adanya keterlambatan administratif, sehingga usulan tetap bisa diinput dan diproses. Jadi masyarakat tidak dirugikan," tegas Graha.

Ia menambahkan, hibah yang terdampak bukan hanya bantuan insidental, tetapi juga hibah rutin seperti untuk Pura Kahyangan Jagat, Dang Kahyangan, Kahyangan Tiga, hingga bantuan kepada pengemong pura.

Jumlah pemohon tersebut belum termasuk pemohon, dari luar Badung yang mengajukan bantuan ke Pemkab Badung. Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Badung I Gde Eka Sudarwitha menegaskan, pihaknya tidak pernah bermaksud menghambat permohonan hibah masyarakat.

Dinas Kebudayaan, kata dia, hanya menjalankan fungsi evaluasi dan verifikasi faktual sesuai ketentuan. "Kami mencocokkan nilai pengajuan, dengan harga dan melakukan verifikasi agar bantuan tepat sasaran dan akuntabel. Ini untuk melindungi masyarakat dan pemerintah," jelasnya.

Terkait permohonan yang tertunda, Sudarwitha menyebutkan bahwa mekanisme surat keterangan dari Kementerian Agama sudah sesuai dengan kajian peraturan bupati yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat agar mengajukan hibah, sesuai dengan jadwal dan tenggat waktu yang ditetapkan.

"Tidak ada niat menghambat. Ini murni kendala sistem dan administrasi. Ketika sistem sudah berjalan lebih baik dan pengajuan dilakukan tepat waktu, kami pastikan prosesnya bisa selesai sesuai jadwal," imbuhnya (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved