Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Sponsored Content

Pj. Sekda Eddy Mulya Hadiri APCAT Summit, Upayakan Perkuat Pengendalian Tembakau Di Denpasar Bali

Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Denpasar saat ini tidak ada yang bersumber dari pajak baliho maupun iklan rokok.

Tayang:
Istimewa
Pj. Sekda Eddy Mulya Hadiri APCAT Summit, Upayakan Perkuat Pengendalian Tembakau Di Denpasar Bali 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Penjabat (Pj) Sekertaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, mendeklarasikan komitmen pengendalian tembakau, pada Asia Pacific Cities Alliance for Health and Development (APCAT) Summit ke - 8, di Hotel JW Marriot Jakarta, Senin 26 Januari 2026. 

Turut hadir pula para delegasi lainnya yang berasal dari 24 Kota/Kabupaten serta Provinsi dari 7 negara.

Forum yang dibuka langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri yang juga selaku Co-Chair APCAT, Bima Arya Sugiarto ini merupakan agenda srategis kerjasama antar kepala daerah yang menitikberatkan pada penguatan peranan pemerintah dalam kesehatan dan pembangunan, terutama dalam pengendalian tembakau melalui contoh praktik kebijakan kawasan tanpa rokok (KTR), serta perijinan iklan baliho rokok.

Dalam pidato pembukanya, Wamen Bima Arya sempat menyinggung praktik iklan rokok saat ini kerap dikemas menyerupai permen maupun minuman ringan.

Baca juga: Pemkot Denpasar Akan Bangun Pos Damkar Di Dentim Bali, Gunakan Hibah Lahan Dari Kemenkeu

"Situasi dan tantangan saat ini mendorong kita selaku regulator untuk memperkuat kesadaran kita dalam pengendalian konsumsi tembakau, dimana diperlukan harmonisasi peraturan dari tingkat pusat hingga daerah," ujar Bima Arya.

Pembahasan tentang praktik pengendalian tembakau lebih mendalam dilakukan pada sesi Mayors Panel yang pertama, yang terbagi atas diskusi 7 kepala daerah terbagi dari, yakni Kota Bengaluru (India), Kota Salatiga, Kota Depok, Kota Dili (Timor Leste), Provinsi Nghe An (Vietnam), Kota Denpasar, dan Kota Cebu (Filipina).

Sementara itu, Pj. Sekertaris Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, saat diskusi menyampaikan bahwasanya komitmen Kota Denpasar dalam pengendalian tembakau dan lingkungan bebas asap rokok, telah tertuang dalam praktik penerepan Peraturan Daerah (PERDA) No. 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang berlandaskan pada Perda Provinsi Bali No 10 Tahun 2011.

"Kami menyadari adanya hambatan dalam penegakan Perda tentang KTR ini, mengingat pelanggarannya termasuk Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) yang besaran dendanya relatif kecil. Oleh karenanya saat ini kami berkolaborasi lintas sektor dengan desa adat melalui program Denpasar Tanpa Asap Rokok (DESTAR) yang juga memperkuat Perda KTR dengan adanya sanksi sosial di lingkungannya apabila terjadi pelanggaran," papar Eddy Mulya.

Lebih jauh, Eddy Mulya juga menjelaskan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Denpasar saat ini tidak ada yang bersumber dari pajak baliho maupun iklan rokok.

"PAD Kota Denpasar yang terus meningkat tidak ada yang didapat dari pajak baliho maupun iklan rokok. Hal ini juga memperkuat komitmen Pemerintah Kota Denpasar untuk menjadikan Kota Denpasar sebagai Kota Layak Anak," imbuhnya. (*)

Kumpulan Artikel Bali

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved