Sponsored Content
Jembrana Sabet Penghargaan UHC 2026, Cakupan Jaminan Kesehatan Capai 98, 68 Persen
Pemkab Jembrana meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) atas pencapaian cakupan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Pemkab Jembrana meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) atas pencapaian cakupan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar 98,68 persen atau 326,504 jiwa dari total penduduk sebanyak 330,873 jiwa. Penyerahan penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2026 diterima langsung oleh Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) dalam acara yang digelar di Ballroom JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Selasa (27/1) lalu.
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah kabupaten Jembrana tetap komitmen dalam menjamin perlindungan kesehatan masyarakat melalui layanan yang inklusif dan berkelanjutan.
Wabup Ipat menyatakan, penghargaan ini merupakan buah dari kerja keras dan gotong royong semua pihak dalam memperluas akses layanan kesehatan serta memastikan seluruh lapisan masyarakat tercover secara menyeluruh.
"Ditengah keterbatasan anggaran, Pemkab Jembrana mampu memberikan bukti nyata keberpihakan pemerintah daerah terhadap hak dasar warga atas kesehatan," ungkapnya.
Penghargaan UHC tidak hanya sekadar simbol, tetapi menjadi indikator kuat bahwa pelayanan kesehatan di Jembrana semakin inklusif dan merata.
"Ke depan, Pemkab berupaya terus meningkatkan kualitas layanan kesehatan, termasuk memperkuat fasilitas kesehatan, meningkatkan kwalitas SDM khususnya tenaga medis hingga memperbaiki sistem administrasi kepesertaan," ungkapnya.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menegaskan bahwa UHC Award merupakan bentuk apresiasi atas kepemimpinan dan komitmen pemerintah daerah dalam menjamin layanan kesehatan yang setara, berkelanjutan, serta melindungi masyarakat dari risiko finansial akibat masalah kesehatan.
"Universal Health Coverage bukan sekadar angka kepesertaan, tetapi wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesehatan dan kesejahteraan warganya," katanya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa program JKN merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjalankan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ia juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan kepesertaan JKN.
"Tidak boleh ada pemerintah daerah yang jumlah peserta JKN-nya justru menurun. Selain perluasan cakupan, pemerintah daerah juga harus mendorong peningkatan kualitas layanan kesehatan," tandasnya. (*)
| Bupati Serahkan Bantuan Pemulihan Dampak Bencana di Pura Taman Beji Magendra, Tegal Darmasaba |
|
|---|
| Bupati Kembang Inisiasi Gerakan Teba Tradisional, Jadi Ladang Kompos dan Resapan Air Hujan |
|
|---|
| Wabup Badung Bali Buka Literasi Digital ‘Tips Aman Bertransaksi Online’, Dorong UMKM Naik Kelas |
|
|---|
| Perkuat Akses Investasi Logam Mulia, Galeri24 Resmi Jalin Kerjasama dengan Bank NTB Syariah |
|
|---|
| Tabanan Bali Perkuat Pengawasan Keuangan Desa Adat, Gandeng Kejaksaan Cegah Korupsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/jembrana-raih-penghargaan-UHC.jpg)