Bila ditemukan adanya pelanggaran pidana, Nasir mengatakan akan langsung melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.
Sebelumnya, Kemenristek Dikti mengungkapkan ada 18 kampus yang diduga menjual dan menerbitkan ijazah palsu.
Kampus-kampus itu berada di lingkup Kopertis Wilayah III (Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi), Kopertis Wilayah IV (meliputi sejumlah daerah di Jawa Barat) dan Kopertis Wilayah VIII Bali-Nusra.
Di lingkup Kopertis Wilayah VIII Bali-Nusra, berdasarkan data yang ada, sampai Desember 2014 terdapat sebanyak 158 PTS, dengan peta penyebaran sebagai berikut: Provinsi Bali sebanyak 56 PTS, Nusa Tenggara Barat (NTB) sebanyak 53 PTS, dan NTT (Nusa Tenggara Timur) sebanyak 49 PTS.
Sementara itu, ketika ditanya melalui telepon tentang kasus jual-beli ijazah dan penerbitan ijazah palsu, Koordinator Kopertis Wilayah VIII Balis-Nusra, Prof Dr I Nengah Dasi Astawa, keberatan untuk memberi keterangan.
“Lebih baik kita wawancara langsung saja, `kopi darat`. Kalau wawancara lewat telepon, dan saya tidak tahu betul masalahnya, nanti hasil wawancara saya bisa diletakkan pada konteks berita yang tidak tepat,” kata Astawa ketika dihubungi Tribun Bali.(*)