Warung Patok dan Wanita Seksi

2 Mucikari dan 4 PSK di Terminal Pesiapan Diciduk Polisi, Ngaku Transaksi dengan Sopir

Penulis: I Made Argawa
Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakapolres Tabanan Kompol Leo Martin Pasaribu bersama dua mucikari yang diamankan dalam operasi Pekat Agung II 2015.

Barang bukti yang disita uang masing-masing Rp 70 ribu, Rp 50 ribu, dan kasur, seprai, dan bantal.

“Kasus ini dikenakan pasal 296 KUHP dan pelaku bisa dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan,” ujarnya.

Kasus itu masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Tabanan.

Martin menambahkan, operasi Pekat II 2015 akan berlangung hingga 4 Desember mendatang.

Adapun sasaran atau target dalam operasi pekat ini adalah narkoba, miras, mucikari atau penyedia tempat untuk memudahkan perbuatan cabul, balapan liar, gepeng, dan premanisme. (*)

Berita Terkini