Barang bukti yang disita uang masing-masing Rp 70 ribu, Rp 50 ribu, dan kasur, seprai, dan bantal.
“Kasus ini dikenakan pasal 296 KUHP dan pelaku bisa dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan,” ujarnya.
Kasus itu masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Tabanan.
Martin menambahkan, operasi Pekat II 2015 akan berlangung hingga 4 Desember mendatang.
Adapun sasaran atau target dalam operasi pekat ini adalah narkoba, miras, mucikari atau penyedia tempat untuk memudahkan perbuatan cabul, balapan liar, gepeng, dan premanisme. (*)