Wakapolresta Denpasar AKBP I Nyoman Artana mengatakan, tangkapan tersebut merupakan hasil dari operasi pekat yang dilakukan dari tanggal 17 hingga 25 November kemarin.
Total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan selama seminggu operasi tersebut yakni sekitar 112, 49 gram.
"Dari jumlah tersebut, apabila dinominalkan dalam bentuk uang. Maka nilai keseluruhannya mencapai Rp 200 juta," katanya.
Dikatakannya, pihaknya akan terus melakukan operasi sejenis untuk menekan angka peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Denpasar.
"Kami akan perangi secara terus menerus pengedar maupun penyalahguna narkoba," katanya. (*)