Tragedi Angeline

Dion: Keterangan Ahli Forensik Sama dengan Keterangan Agustay yang Pertama

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana
Editor: gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum Margriet, Dion Pongkor

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kuasa Hukum terdakwa Margriet Megawe dalam  kasus pembunuhan Engeline M‎egawe, Dion Pongkor menjelaskan, hasil keterangan ahli forensik yang dijadikan saksi dalam persidangan lanjutan kliennya, sesuai dengan BAP (Berkas Acara Perkara) Agus pertama kali.

Dua ahli dari Intalasi Forensik RSUP Sanglah yang dihadirkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (7/1/2016) ialah Kepala Instalasi Forensik, dr Dudut Rustyadi dan Kepala SMF dr Ida Bagus Putu Alit.

Dalam berkas pertamanya, Agus menyatakan beberapa adegan pembunuhan dan kejahatan kekerasan seksual yang dilakukannya.

Namun, berkas itu dicabut dari surat dakwaan, karena Agus mengaku ada tekanan oleh pihak penyidik Polresta Denpasar.

"Tadi keterangan ahli itu sesuai dengan keterangan Agus pertama kali," kata Dion saat ditemui saat sidang diskors Ketua Majelis Hakim, Edward Haris Sinaga.

Dalam reka adegan di persidangan oleh para ahli, menurut Dion, tidak mungkin Agus hanya memukul satu kali hingga menyebabkan beberapa luka di bagian tubuh Engeline.

"Kan BAP yang kedua baru diakui Agus hanya sekali kepala Engeline dijedukin. Apa bisa dengan sekali dijedukin lukanya banyak? Kan tidak mungkin. Ahli pun menyatakan tidak mungkin," ungkapnya.

Menurut dia, meskipun berkas itu dicabut, namun tetap ada dalam berkas keseluruhan. Sehingga, pihak kuasa hukum akan tetap mecocokan kebenaran antara keterangan ahli dengan berkas perkara Agus yang pertama kali.

"Ya, nanti dilihat saja. Bukan tidak mengindakan keterangan saksi lain. Tapi keterangan saksi dari ahli memang yang kami tunggu-tunggu. Karena dari situ bisa membuka kebenaran kasus ini," pungkasnya.(*)

Berita Terkini