Tragedi Angeline

Hotma Sitompel: Sampai Detik Ini Margriet Tak Terbukti Bersalah

Penulis: Putu Candra
Editor: gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hotma Sitompoel saat mendampingi Margriet Megawe dalam sidang kasus pembunuhan Engeline, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (17/11/2015).

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kuasa hukum terdakwa Margriet Ch Megawe, Hotma Sitompoel menyatakan, hingga saat ini belum ada pembuktian yang mengatakan bahwa kliennya bersalah dalam kasus pembunuhan Engeline.

Dari BAP dan kesaksian di persidangan, pembuktian hanya berdasarkan keterangan Agustay Hamda May (terdakwa dalam berkas terpisah).

"Sampai detik ini dan selama persidangan yang sudah berlangsung, belum ada pembuktian mengatakan bahwa Ibu Margriet yang melakukan pembunuhan. Yang bicara cuma satu orang yakni Agustay. Sedangkan ahli forensik bilang yang melakukan itu Agus, berdasarkan keterangan BAP dengan luka-luka yang ditemui dalam tubuh Engeline," jelasnya, Senin (25/1/2016) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Pihaknya mempertanyakan, jika di dakwaan atau tuduhan Margriet adalah yang melakukan, apa buktinya.

Bahkan dari keterangan Agustay berubah-ubah karena dikatakan Agustay di bawah tekanan.

Untuk itu, Hotma meminta Jaksa untuk memanggil para polisi yang melakukan penyidikan ke Agustay.

"Keterangan Agustay kan merubah ubah BAP, alasannya dia dipukuli oleh polisi. Saya minta hari ini dengan sangat kepada jaksa supaya polisi-polisi di penyidikan Agustay agar datang kemari," tegasnya. (*)

Berita Terkini