TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang lanjutan pembunuhan Engeline digelar Senin (1/2/2016) di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan terdakwa Margriet Ch Megawe, yang tak lain adalah ibu angkat bocah 8 tahun yang telah menjadi mayat dan dikubur di belakang halaman rumahnya di Jalan Sedap Malam.
Ditemui sebelum sidang digelar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanta Sudarmaji mengatakan, dalam sidang pemeriksaan terdakwa apa yang diterangkan akan menjadi pertimbangan jaksa dalam tuntutan.
"Apapun keterangannya akan kami jadikan pertimbangan dalam menuntut terdakwa," jelasnya.
Pihaknya pun menyatakan tidak berharap banyak pada keterangan terdakwa pada sidang ini.
Karena saat penyidikan Margriet tidak mau memberikan keterangan ke penyidik kepolisian.
"Itu merupakan hak terdakwa dan akan kita nilai sejauh mana keterangan terdakwa. Nanti kita cocokan berdasarkan fakta di persidangan," jelasnya.
Kembali ditegaskan Purwanta, pemeriksaan terdakwa ini tinggal mencocokan hal-hal dan fakta pada persidangan.
Dan yang jelas mendalami motifi terdakwa pembunuhan Engeline.
"Kami akan dalami motivasi terdakwa. Kami tetap mantap pada dakwaan yang disajikan di persidangan," pungkasnya. (*)