TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Margriet C Megawe menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Engeline C Megawe.
Proses sidang pun sudah memasuki tahap pembelaan (pledoi).
(Pledoi Margriet, Pengacara Targetkan Vonis Bebas)
Dalam sidang lanjutan kali ini, Margriet membacakan sendiri pledoinya.
Dalam beberapa lembar kertas itu, Margriet membacakan pledoinya dan mengaku tidak membunuh Engeline.
Dia berdiri mengenakan baju putih dengan blazer berwarna merah muda dan celana panjang hitam.
Dengan memakai kaca mata dia terisak membacakan pledoinya tersebut.
"Saya tidak membunuh anak saya sendiri, dan proses sidang ini membuat saya cukup lelah menghadapinya," ucapnya, Senin (15/2/2016).
Dia mengaku tidak memendam dendam terhadap siapa pun, dia berterima kasih terhadap semuanya.
Dan dirinya berharap, tidak terjadi hal terhadap semua yang telah menyudutkan dirinya dalam persidangan.
"Saya tidak akan memendam dendam terhadap siapapun, kepada Penuntut Umum, mereka di luar sana, dan semua yang menyudutkan saya. Dan juga kepada media yang sudah meliput dengan menghadirkan fakta dalam persidangan. Dan semoga mendatangkan kebaikan bagi semuanya," pungkasnya.
Pledoi ini hanya sebagian dari beberapa lembar yang diucapkan Margriet di hadapan Majelis Halim yang diketuai oleh Edward Haris Sinaga. (*)