Tragedi Angeline

Siapa Yang Berikan Video Pemeriksaan Agus Pada Hotma Sitompoel? Ini Langkah Polisi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum Margriet C Megawe, Hotma Sitompoel Serahkan Bukti Video ke Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (22/2/2016)

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kabid Humas Polda Bali, Kombes (Pol) Hery Wiyanto menegaskan pihaknya telah menganggap selesai proses penyelidikan dalam kasus Pembunuhan Engline.

Karena menurutnya kasus tersebut sudah menjadi wewenang kejaksaan.

“Proses sudah kita lakukan, kita anggap selesai. Kita sudah lengkapi semuanya, dan sekarang sudah masuk proses persidangan. Tapi kalau memang ada hal-hal berdasarkan fakta-fakta persidangan kemudian ada permasalahan kita akan lakukan upaya-upaya untuk penanganannya, contohnya kalau memang ada video pemeriksaan ya,” katanya.

Ia pun menanggapi rekaman pemeriksaan tersangka pembunuhan Engeline (8), Agustay Handa May, yang diputar oleh Hotma Sitompoel dalam persidangan duplik dengan tersangka Margriet Ch Megawe di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (22/2/2016) kemarin.

Ia berujar, rekaman video tersebut bisa dibuka apabila memang hakim meminta.

“Video pemeriksaan kalau di dalam persidangan memang bisa dibuka. Kalau memang hakim meminta gitu, hakim meminta nggak video itu diputar? Tapi kalau hakim meminta video diputarkan ya diputarkan di depan hakim gitu lho. Kalau itu memang perintah hakim,” ujarnya.

Ia melanjutkan, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dari mana pihak Margriet mendapatkan video rekaman tersebut.

“Ya kita akan lihat, kita akan selidiki dari mana itu videonya. Kalau bukan permintaan hakim ya. Kecuali kalau itu permintaan hakim kita harus berikan, kalau itu memang permintaan hakim untuk diputar di persidangan siapapun tidak bisa untuk tidak memutarkan itu,” katanya. (*)

Berita Terkini