Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, juga terlihat senang dengan putusan hakim yang dinilainya sudah obyektif.
Di lain pihak, ia menyatakan turut sedih dengan fakta ada ibu yang membunuh anaknya sendiri.
“Terbukti ini adalah persekongkolan jahat dari seisi rumah. Dan itu bersesuaian dengan fakta-fakta hukum, serta saksi-saksi yang dihadirkan. Seharusnya Margriet lebih terbuka, ini yang disesalkan Komnas Perlindungan Anak. Apakah dia memang melakukan penganiayaan dan pembunuhan ataukah tidak, itu semestinya disampaikan saja di depan pengadilan. Di situlah pentingnya, di situlah dia merugikan dirinya sendiri. Saya kira hakim sudah obyektif,” ujar Arist yang turut menghadiri sidang. (*)