TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Sidang kasus pembunuh anggota Polantas Polsek Kuta Iptu Wayan Sudarsa dengan terdakwa Sara Connor dilanjutkan pada Selasa (15/1/2017) di Pengadilan Denpasar, Bali.
Dari keterangan saksi, Suryana, ia melihat Sara, korban dan terdakwa David bergumul di pasir selama 15 menit.
Saksi yang dihadirkan adalah mantan security Hotel Poolman Kuta, Suryana.
Ia mengaku saat kejadian melihat korban dan dua orang terdakwa bergumul.
Ditanya posisi si terdakwa David itu, Suryana mengatakan, jika posisi pria itu tengah duduk di atas perut korban dan tangannya memegang kedua tangan korban.
"Perut korban diduduki oleh bule laki-laki sambil memegang kedua tangan korban. Sedangkan terdakwa (Sara) berada di samping kiri korban sambil merangkul leher korban dengan tangan kirinya," terang Suryana.
Kembali ditanya Hakim Made Pasek, berapa menit saksi melihat kejadian? Suryana mengatakan, melihat selama 15 menit.
Selama rentang waktu tersebut, saksi tidak melihat ada gerakan apapun dan ketiganya tetap dalam posisi semula.
"Saya melihat perkiraan 15 menit. Setelah melihat kejadian saya langsung ke pos jaga," ucap Suryana.
"15 menit itu lama lho, masak dalam waktu 15 menit hanya itu yang saudara lihat," kejar Hakim Made Pasek.
Namun saksi bersikukuh dengan keterangannya.
Melihat selama 15 menit itu, Suryana menyatakan, pikirnya ketiga orang tersebut hanya bercanda dan tidak menyangka adanya pembunuhan.
"Saudara mendengar teriakan, terus ada orang yang ditindih dan dirangkul. Sebagai security masak tidak ada keinginan untuk melerai," tanya Hakim.
"Saya pikir hanya bercanda-canda saja," jawab Suryana enteng.
Tim penasihat hukum meragukan keterangan saksi mengenai posisi terdakwa yang dirasa janggal.
Pun keterangan saksi yang menyatakan, 15 menit melihat ketiga orang itu tanpa adanya gerakan atau perubahan posisi.
"Saya ingin saudara menerangkan yang sebenarnya. Jangan mengarang, karena ini menyangkut hidup dan mati seseorang. Dari keterangan saudara, biar nanti majelis hakim yang menyimpulkan," tegas Erwin Siregar.
Untuk menguji keterangan saksi mengenai posisi terdakwa, korban dan seorang laki-laki tersebut, majelis hakim akhirnya mengabulkan permintaan JPU untuk memperagakan apa yang dilihat saksi ketika itu.
Terhadap keterangan saksi Suryana, terdakwa Sara membantah.
Perempuan berkewarganegaraan Australia ini menyatakan, tidak pernah berbaring di samping korban dan tidak pernah memegang leher korban.
"Saya tidak ada di tempat itu selama 15 menit. Saya hanya menarik agar tidak terjadi perkelahian dan saya tidak melihat David memegang korban dengan cara yang diterangkan saksi," sanggah Sara melalui penerjemahnya. (*)