TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus hukum menimpa warga Banjar Mukus, Desa Trunyan, Kintamani, Bangli, Bali, I Wayan Purnawan.
Pria yang bekerja sebagai penjaga guest house di Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan persetubuhan yang dilakukan cewek MiChat di tempat kerjanya.
Kelian Adat Banjar Mukus, I Wayan Pertama menyayangkan dan turut prihatin dengan penetapan tersangka dan penahanan warganya di Polres Bangli.
“Saya tahu ada warga saya yang ditahan ini setelah empat hari dilakukan penahanan. Saya dapat informasi dari keluarga. Lalu saya datangi rumahnya untuk mencari tahu apa yang terjadi,” ujar I Wayan Pertama kepada Tribun Bali, kemarin.
Baca juga: Lagi Hamil, Srinadi Perjuangkan Keadilan untuk Suami di Bangli Bali, Polisi Tak Beri Respon
I Wayan Pertama mendapatkan penjelasan dari ayah dan istri Purnawan yang tengah hamil tua. Kemudian, ia menghubungi seorang lawyer dari Buleleng yang sudah dikenalnya, Gede Budi Hartawan.
“Saya kontak Pak Jro Gede Budi untuk menyampaikan kasus warga saya ini dan minta bantuan beliau untuk menanganinya. Kebetulan beliau bersedia tanpa harus dibayar jasanya,” kata I Wayan Pertama.
Sebagai kelian adat, I Wayan Pertama mempertanyakan kasus penahanan warganya.
Apalagi ia melihat kasus ini terlihat janggal di matanya.
“Sehari-sehari Pur (I Wayan Purnawan) hanya bekerja sebagai penjaga penginapan di sana. Dia tidak pernah menjual cewek MiChat,” jelas I Wayan Pertama.
Ia berharap Purnawan bisa dikeluarkan dari tahanan dan dibebaskan dari kasus ini.
Apalagi mengingat istrinya sedang hamil tua dan sebentar lagi akan melahirkan anak pertamanya.
“Ya saya berharap kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan dengan jalan damai, sehingga Pur (I Wayan Purnawan) bisa mendampingi istrinya melahirkan,” harapnya.
Sementara itu, dalam mencari keadilan ini Luh Srinadi kepada Tribun Bali pada, Sabtu 23 Agustus 2025 bersama kuasa hukumnya, Budi Hartawan telah melaporkan hal tersebut ke Propam Polda Bali.
Selain adanya kejanggalan, pihaknya melihat bahwa pihak kepolisian yang menangani kasus ini tidak memiliki hati nurani, sebab mengabaikan permohonan penangguhan penanganan yang dilayangkan oleh istri yang sedang hamil tua.
Kuasa Hukum Purnawan, Budi Hartawan melaporkan adanya ketidakprofesionalan penyidik dalam penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan persetubuhan.