TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Polri resmi menahan dan menetapkan NF, pengibar bendara bertuliskan arab sebagai tersangka.
Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Raden Prabowo Argo Yuwono, Sabtu (21/1/2017).
Kini, Polda Metro Jaya sedang mendalami apakah yang bersangkutan merupakan anggota Front Pembela Islam (FPI) atau hanya simpatisan.
"Ya sudah ditahan. Sudah tersangka. Kita masih mendalami (apakah anggota FPI atau bukan), nanti kita tunggu dulu dari Polres Jaksel. Tapi dari interogasi kemarin, dia suka ikut kegiatan. Setiap kegiatan unjuk rasa ikut," ungkap Argo.
Dibalik hebohnya soal bendera merah putih bertuliskan dalam bahasa Arab dan gambar pedang, Iwan Fals jadi ikut khawatir.
Bukan bendera bertuliskan huruf Arab yang dikhawatirkan Iwan Fals namun bendera merah putih yang terpampang wajahnya.
Di twitter-nya, Iwan Fals menuliskan kekhawatirannya itu beberapa jam lalu.
"waduh soal bendera yg gak boleh "di-apa2in" sy jadi kepikiran terus nih, gimana ya".
Dia pun melanjutkan cuitnya di twitter.
"soal bendera, awak ini apalah, tak mengerti hukom, jgn diperiksalah pak, diselesaikan secara kekeluargaan saja ya pak."
"y udahlah pasrah aja, hukum kok dilanggar."
Kemudian pada cuitan berikutnya Iwan Fals guyon.
"banyak yg bilang dibendera itu ada tulisan arabnya, jadi dilarang, wah pdhl sy ada turunan arabnya lho, wah berabe nih."
Kemudian Iwan Fals melampirkan aturan itu.
"oh aturannya baru tahun 2009 to, itu Oi thn 1999 kayaknya, 10 thn sebelum 2009".
Kapolri Usut
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Tito Karnavian tampak geram dan langsung menginstruksikan anggota Polri untuk menyelidiki kasus dugaan penghinaan bendera merah putih yang terjadi saat aksi demo massa Front Pembela Islam (FPI) di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2016) lalu.
Diketahui, di tengah-tengah kerumunan massa ada berkibar bendera merah putih yang telah dicoret dengan tulisan Arab dan gambar silang pedang berwarna hitam.
Saat ini, polisi tengah mencari siapa yang membuat dan membawa bendera tersebut.
"Sekarang kita melakukan penyelidikan. Siapa yang membuat, siapa yang mengusung. Penanggung jawab, korlapnya akan kita panggil," ujar Tito di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2017).
Coretan yang disengaja pada bendera merah putih tersebut, kata dia, merupakan suatu pelanggaran.
Pelaku pun dapat diancam dengan hukuman kurungan selama satu tahun penjara.
"Bendera merah putih tidak boleh diperlakukan tidak baik, di antaranya membuat tulisan di bendera dan lain-lain. Itu ada undang-undangnya, hukumannya satu tahun," tutur dia. (Tribunnews.com/ Hasanudin Aco)