TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Gunung Agung masih berstatus Awas (Level IV).
Namun Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) mempersempit kawasan rawan bencana (KRB) Gunung Agung, Kamis (4/1/2018) sore.
Baca: Ni Nyoman Siki Heran Pemukimannya Dinyatakan Aman Padahal Sering Dihujani Abu Gunung Agung
Baca: Aktivitas Gunung Menurun, Zona Rawan Dipersempit, PVMBG Ingatkan Warga Tetap Siaga!
Baca: Desanya Dinyatakan Aman, Pengungsi di Daerah Ini Ngaku Khawatir dan Was-was untuk Pulang
Zona berbahaya yang sebelumnya di dalam radius 8-10 kilometer kini menjadi 6 kilometer.
Kawasan Pura Besakih pun masuk zona aman dan umat diperbolehkan untuk sembahyang.
"Sebelumnya statusnya tidak boleh dihuni masyarakat sampai dengan 8-10 km sekarang yang tidak bisa dihuni 6 km dari kawah," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang membawahi PVMBG, Ignatius Jonan, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (4/1/2018).
Informasi ini telah diteruskan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Dengan penurunan daerah berbahaya yaitu menjadi di dalam radius 6 kilometer maka ribuan masyarakat yang mengungsi yang berasal dari desa yang aman boleh pulang ke rumahnya masing-masing.
Berdasarkan analisis peta kawasan rawan bencana, sebelumnya terdapat 22 desa yang masuk zona berbahaya.
Sekarang tinggal 12 desa yang semuanya berada di dalam radius 6 kilometer dari puncak kawah.
Ke-12 desa tersebut harus dikosongkan dan warganya harus mengungsi yaitu Desa Nawakerti, Desa Jungutan, Desa Buana Giri, Desa Sebudi, Desa Besakih, Desa Dayah, Desa Pempatan, Desa Tulamben, Desa Dukuh, Desa Kubu, Desa Baturinggit, dan Des Ban.
Dari 12 desa tersebut, terdapat lima desa yang tidak ada penduduknya.
Hanya lahan kosong dan tanaman yang sudah mengering akibat kena erupsi Gunung Agung.
Kelima desa itu adalah Nawakerti, Pempatan, Tulamben, Dukuh, dan Kubu.
Itupun tak ada konsentarsi penduduk di radius 6 kilometer.
Sementara tujuh desa masih ada penduduknya.
Ketujuh desa dengan 20 banjar dinas yang masih ada penduduknya itu harus mengungsi adalah:
1. Desa Jungutan (Br. Dinas Yeh Kori, Br. Desa Galih),
2. Desa Buana Giri (Br. Dinas Tanah Aron, Br. Dinas Bhuana Kerta, Br. Dinas Kemoning, Br. Desa Nangka),
3. Desa Sebudi (Br. Dinas Sogra, Br. Dinas Lebih, Br. Dinas Badeg Dukuh, Br. Dinas Telung Buana),
4. Desa Besakih (Br. Dinas Temukus),
5. Desa Datah (Br. Dinas Kedampel),
6. Desa Baturinggit (Br. Dinas Bantas),
7. Desa Ban (Br. Dinas Pengalusan, Br. Dinas Cegi, Br. Dinas Daya, Br. Dinas Pucang, Br. Dinas Belong, Br. Dinas Bonyoh, Br. Dinas Cutcut).
Menurut Deputi 1 BNPB, Wisnu Widjaja, dari 12 desa tersebut tak semua banjar dinasnya masuk KRB.
Hanya sejumlah banjar dari satu desa yang masuk zona aman.
Seperti di Desa Jungutan, yang masuk radius 6 kilometer hanya Banjar Dinas Yeh Kori dan Banjar Dinas Gali.
Sedangkan sisanya berada di zona aman.
Begitu juga Desa Besakih.
Hanya Banjar Dinas Temukus yang masuk KRB.
Sisanya dinyatakan aman, termasuk kawasan Pura Besakih.
"Pura Besakih, Desa Besakih masuk zona aman. Jaraknya sekitar 7.08 kilometer dari puncak Gunung Agung. Sekarang warga bisa sembahyang dan wisatawan bisa berkunjung ke Pura Besakih," ujar Wisnu Widjaja kepada Tribun Bali, kemarin.
Saat dikonfirmasi terkait Pura Besakih yang masuk zona aman tersebut, Ketua Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Prof I Gusti Ngurah Sudiana, mengatakan belum menerima surat resmi dari PVMBG maupun pemerintah baik Pemkab Karangasem atau Pemrov Bali mengenai penetapan tersebut.
"Saya belum menerima surat resmi dari pihak PVMBG maupun pemerintah mengenai hal itu. Kami tetap menunggu surat resmi, sebelum ada itu kami tak berani ambil keputusan," kata Sudiana saat dihubungi Kamis malam.
Ia juga menegaskan bahwa selama ini tidak ada larangan untuk bersembahyang di Pura Besakih.
Larangan tersebut hanya berlaku untuk upacara meajar-ajar atau nyegara gunung.
Karena menurutnya upacara ini melibatkan 300 sampai 400 orang.
"Kalau sudah ada surat resmi saya akan cabut larangan untuk meajar-ajar atau nyegara gunung di Pura Besakih. Tentunya kami menunggu, supaya tidak salah," tegasnya.
Rektor IHDN ini pun berharap surat resmi diberikan secepatnya ke PHDI Bali, dan pihak berwenang bisa berkoordinasi langsung terkait Pura Besakih yang kini sudah dinyatakan masuk zona aman. (*)