Sidang Perkara Anak Bakar Rumah Orangtua, Putu Didik Mohon Keringanan Hukuman
Putu Didik (26) melalui tim penasihat hukumnya memohon kepada majelis hakim agar dihukum seringan-ringannya
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Putu Didik Setiawan (26) melalui tim penasihat hukumnya memohon kepada majelis hakim agar dihukum seringan-ringannya.
Tim penasihat hukumnya, yakni Gde Manik Yogiartha dkk beralasan, bahwa orangtua sudah memaafkan terdakwa.
Pula terdakwa dianggap masih muda dan masih bisa memperbaiki diri.
Demikian disampaikan Gde Manik saat mengajukan pembelaan (pledoi) lisan di persidangan Pengadilan Negeri Denpasar (PN) Denpasar, Kamis (12/7/2018).
Pembelaan lisan disampaikan, menanggapi tuntutan pidana dua tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Terdakwa menyesali perbuatannya dan usianya masih muda. Orangtua terdakwa juga sudah memaafkan. Untuk itu, kami memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman seringan-ringannya," pinta Gde Manik kepada majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi.
Menanggapi pembelaan lisan dari pihak terdakwa, Jaksa Dewa Arya Lanang Raharja menegaskan tetap pada tuntutan yang telah diajukan.
Usai saling menanggapi, majelis hakim pun menunda sidang.
Sidang kembali digelar pekan depan, mengagendakan pembacaan amar putusan dari majelis hakim.
Sementara dalam surat tuntutannya, Jaksa Dewa Arya Lanang menyatakan, Putu Didik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembakaran.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 ke-1 KUHP.
"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Putu Didik Setiawan dengan pidana penjara selama dua tahun, dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Perintah terdakwa tetap ditahan," tegas Jaksa Dewa Arya Lanang.
Pula dalam surat tuntutannya, Dewa Arya Lanang mengurai hal memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan mengajukan tuntutan.
Hal memberatkan, disebutkan perbuatan terdakwa membahayakan keselamatan sekitar.
Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/putu-didik-pelaku-pembakar-rumah-orangtuanya_20180712_190142.jpg)