5 Fakta Mengejutkan Sopir Mercy Cabut Nyawa Eko Prasetio di Jalan Raya, Warga Takut hingga Isu SARA

Editor: Rizki Laelani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengemudi mobil sedan Mercedez Benz berinisial IA (40) warga karanganyar Jawa Tengah terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran sengaja mengakibatkan nyawa seseorang melayang, Rabu (22/8/2018).

Pengemudi mobil sedan Mercedez Benz AD 888 QQ berinisial IA (40), warga Karanganyar, Jawa Tengah, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

IA dijerat Pasal 338 dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Pembunuhan.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Kasatreskrim Polresta Surakarta Kompol Fadli di Solo, Rabu (22/8/2018) malam.

Menurut Fadli, insiden tabrakan itu bukan termasuk kecelakaan lalu lintas (lakalantas), melainkan tindak pidana karena ada unsur kesengajaan yang mengakibatkan nyawa seseorang melayang.

"Jadi, ini bukan lakalantas. Ini kasus pidana murni. Tersangka sengaja menabrak motor korban dari belakang dan mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat," katanya.

5. Polisi cegah kasus kecelakaan dipolitisir berbau SARA

Kapolresta Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo mengatakan, penanganan kasus kecelakaan yang melibatkan IA dibantu Ditreskrimum Polda Jateng.

"Kasus ini juga di-backup Ditreskrimum Polda Jateng, Dit Intelkam, Propam, Irwasda, Jumat pagi melakukan olah TKP bersama Gakkum Ditlantas Polda Jateng bersama Tim Inafis."

"Kita juga mengundang Tim Labfor Polda Jateng untuk memastikan kasus ini ditangani secara profesional dan terbuka," kata Ribut.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak memolitisasi kasus kecelakaan tersebut yang dapat meresahkan masyarakat.

"Jangan sampai kasus ini dipolitisir sehingga menjurus ke arah SARA, perpecahan di wilayah Solo," ujar Ribut menegaskan.

Seperti diketahui, IA yang diketahui pemilik perusahaan cat ternama terlibat kasus kecelakaan di Jalan KS Tubun, Manahan, Solo.

Kecelakaan tersebut membuat Eko Prasetio (28) mengalami luka parah dan meninggal di lokasi kejadian. (*)

Artikel ini ditulis Labib Zamani telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Fakta Terbaru Kasus Mercy Vs Honda Beat di Solo, Status Tersangka hingga Isu SARA" (Klik Link)

Berita Terkini