Anggota yang Terlibat Indsiden Polsek Ciracas, Siap-siap Dipecat, Ini Pernyataan Lengkap Kapendam
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan bersikap tegas pada yang terlibat dalam penyerangan penyerangan Polsek Ciracas dan perusakan rumah salah satu tersangka pengeroyokan anggota TNI bernama Iwan Hutapea.
Kapendam Jaya Kolonel Kristomei Sianturi mengatakan, pihaknya akan memberi sanksi tegas bagi anggotanya yang terbukti terlibat dalam penyerangan tersebut.
"Pasti dong (ditindak dengan tegas), harus peradilan militer. Ini lebih berat, saya pastikan lebih berat. Bisa dipenjara, dipecat. Hilang pekerjaan," ujar Kristomei di Mapolda Metro Jaya, Jumat (14/12/2018).
Ia meminta warga yang mengalami pengerusakan atau intimidasi dan memiliki bukti yang kuat bahwa pelaku merupakan oknum TNI untuk segera melapor kepada pihaknya agar dapat segera ditindaklanjuti.
Baca: Ini Daftar Pelat Nomor yang Pasti Ditilang Polisi, Jangan Coba-coba Dipasang!
Baca: Setelah Akui Sebar Fitnah Soal PKI, Demi Jokowi La Nyalla Mattalitti Sesumbar Siap Potong Leher
Baca: Tarif Rp 1,5 Juta Sudah Bisa Ikut Pesta Seks di Homestay Condongcatur, Polisi: Sudah 4 Kali Pesta
Baca: Setelah Pasutri Ini Diciduk, Polisi Tangkap Tersangka Terakhir Depi yang Sempat Kabur ke Sukabumi
"Tapi kami enggak bisa terburu-buru mengakui apakah itu anggota TNI. Kalau memang anggota TNI, laporkan."
"Kalau ada saksi-saksi, laporkan. Saya minta bantuan masyarakat apabila ada yang mengetahui jika ada anggota TNI yang melakukan perusakan, laporkan kepada kami. Nanti kami usut," paparnya.
Kristomei menegaskan, tak seharusnya seorang anggota TNI menyakiti atau menakuti warga.
"Karena kami bagian dari rakyat. Kalau ada oknum, ya kami tindak tegas. Kalau untuk memecat satu orang, 1.000 orang akan datang," sebutnya.
Kristomei menambahkan, terkait hal ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan internal TNI terkait hal ini.
TNI akan meneliti apakah ada anggotanya yang terekam gambar atau video berada di lokasi dan terlibat dalam penyerangan Polsek Ciracas.
Menurutnya, penyelidikan akan dilakukan dengan teliti dan tuntas untuk mencegah pengambilan kesimpulan yang salah dan memicu masalah baru. (*)
Artikel ini ditulis Sherly Puspita telah tayang di Kompas.com