TRIBUN-BALI.COM, NEGARA- Pasangan muda-mudi Mochamad Perdana Hadi Putra (20) warga Kerobokan Kaja Kuta Utara Badung dan Lailatur Rochmawati (23) warga Sading Mengwi Badung, menjalani sidang vonis atau putusan, di PN Negara, Rabu (6/2/2019).
Keduanya dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara atas perbuatan kejahatan yang dilakukannya.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Fakhrudin Said Ngaji, dengan hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan.
Baca: BREAKING NEWS: Kejati Bali Tangkap Alay di Hotel Tanjung Benoa, Ternyata Bukan Orang Sembarangan
Fakhrudin Said Ngaji, dalam amar putusannya menyatakan kedua terdakwa bersalah atas perbuatan pencurian.
Atas hal ini, Majelis hakim pun memutus keduanya dengan hukuman kurungan penjara selama sembilan bulan dipotong masa hukuman kedua terdakwa selama ditahan di Mapolres dan menjalani persidangan.
"Dengan ini memutus kedua terdakwa bersalah dan menjatuhi hukuman kurungan pejara selama sembilan bulan," ucap Odi, kemarin.
Baca: Gadis SMP Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandungnya saat Sang Ibu di Malaysia
Vonis hakim sendiri, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gedion Ardana Reswari selama satu tahun.
Gedion mengatakan, pihaknya menerima keputusan hakim.
Pertimbangan lain ialah terdakwa atau terpidana, menyesali perbuatannya.
Baca: Polisi Gerebek Rumah Selebgram Reva Alexa di Jalan Danau Belinda, Ada Seorang Pria dan Barang ini
Kemudian, berjanji tidak mengulangi, bahkan barang curian telah dikembalikan ke korban.
"Nah itu pertimbangan meringankan," jelasnya.
Kasus ini bermula, ketika keduanya kompak menggarong barang-barang penginapan, untuk kebutuhan ekonomi mereka.
Keduanya ditangkap atas beberapa aksi pencurian atau menggarong barang milik beberapa penginapan di Jembrana.
Terhitung, sudah lima kali aksi yang diakui oleh kedua tersangka.
Modusnya, mereka menyaru (menyamar) menjadi tamu di penginapan targetnya.