TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster yang mengkampanyekan calon presiden no urut 1 Joko Widodo kepada generasi milenial di acara Milenial Road Safety Festival, Minggu (17/2/2019) langsung ditanggapi serius oleh kubu Prabowo-Sandi.
Sekitar pukul 12.00 WITA, beberapa petinggi Badan Pemenangan Daerah (BPD) Prabowo-Sandi Bali mendatangi kantor Bawaslu Bali, di Jalan Moh. Yamin, Denpasar, Senin (18/2/2018) siang.
Mereka datang untuk konsultasi terkait dugaan kampanye yang dilakukan Koster tersebut.
Baca: Ombudsman Bali Laporkan Dugaan Aksi Kampanye Koster Di Acara Millenial Road Safety Festival
Para rombongan BPD Prabowo-Sandi Bali tersebut diantaranya, Koordinator Jubir Prabowo-Sandi Bali, Made Gede Ray Misno, Jubir Prabowo-Sandi Bali, Fachruddin Piliang, Direktur Relawan BPD Prabowo-Sandi Bali, Fabian Andrianto Cornelis, Tim Advokasi BPD Prabowo-Sandi Bali, Yoga Fitrana Cahyadi, dan Liasion Official (LO) DPP Gerindra, Arbi Fathoni.
"Acara yang dilakukan suatu lembaga dan itu bukan kampanye di situ ada kalimat-kalimat mengajak memilih paslon nomor 01. Dari segi aturan kemudian PKPU, UU, ini kan sudah melanggar UU dan Peraturan KPU terkait kampanye, ini kami tanyakan dulu ke Bawaslu," kata Koordinator Jubir Prabowo-Sandi Bali, Made Gede Ray Misno saat dimintai keterangan.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya sudah mempertimbangkan untuk melaporkan dugaan kampanye tersebut ke Bawaslu.
Apalagi, Koster menurutnya datang dalam kapasitas sebagai Gubernur Bali.
"Kami secara tertulis nanti kami dari tim Prabowo-Sandi akan menyampaikan keberatan-keberatan ini dan itu dilakukan kepala daerah. Meskipun hari Minggu, tapi kemarin kan beliau diundang sebagai kepala daerah, bukan Ketua DPD (PDIP) atau ketua partai," katanya.
Politikus Gerindra ini mengaku bahwa saat ini pihaknya masih melakukan konsultasi terkait dugaan yang menurutnya melakukan kampanye di luar jadwal.
Apalagi, menurutnya kampanye terbuka seharusnya sesuai jadwal yang diberikan oleh KPU yakni 23 Maret 2019 mendatang.
"Ini audiensi saja, secara resmi kita mau bertanya apakah Bawaslu tidak tahu acara kemarin itu, kemudian ada kalimat-kalimat seperti itu apakah ini akan menjadi delik aduan atau laporan. Kalau laporan pasti kami sampaikan, kalau bukan delik aduan karena ini sudah banyak yang tahu tidak hanya kami, harusnya apakah dari Bawaslu tahu dan yang kami pertanyakan langkah-langkah dari Bawaslu untuk menegakkan aturan yang berlaku," urainya.
Pihaknya juga memastikan apakah laporan tersebut harus merupakan delik aduan.
"Apa ini harus delik aduan ya kalau perlu kami akan buatkan aduannya, buat laporannya," lanjut mantan Ketua KPU Denpasar.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya hanya ingin meminta keadilan.
Pasalnya, tensi politik di momen pemilu ini sedang tinggi.