Ditangkap di Buleleng, Sang Adik Ngaku Tergiur Lihat Kakaknya Kerap Lakukan ini di Rumah

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani
Editor: Aloisius H Manggol
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI TANGAN DIBORGOL: Wanita bernama Ernawati (34) harus berususan dengan pedagang di Pasar Kerobokan. Tak hanya itu saja, Ernawati malah harus diamankan polisi lantaran ulahnya saat berada di pasar tersebut.

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA- Aparat Satuan Narkoba Polres Buleleng berhasil menciduk dua pelaku pengguna narkoba jenis sabu-sabu.

Mereka adalah Firmansyah (36) dan Firdaus (34), asal Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Kedua pria itu memiliki hubungan saudara, kakak-beradik.

Baca: Frank Hutapea Penyebab Putusnya Hubungan Natasha Wilona dan Verrel? Hotman Paris: Saya Kecewa

Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP I Ketut Suparta ditemui Selasa (26/2/2019) mengatakan, untuk tersangka Firmansyah merupakan seorang residivis, atas kasus serupa, yakni mengonsumsi sabu-sabu.

Kedua tersangka Firmansyah (kiri) dan Firdaus (kanan). (Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani)

Firmansyah menghirup udara bebas pada 2016 lalu.

Selang beberapa waktu kemudian, pria yang bekerja sebagai tukang cukur rambut ini pun kembali tergiur untuk mengonsumsi barang haram tersebut.

Apesnya, polisi berhasil mencium tindakan yang dilakukan oleh Firmansyah.

Ia ditangkap pada Senin (18/2/2019) sekira pukul 16.30 wita, di Jalan Raya Pantai Indah, Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng.

Dari tangannya, polisi berhasil menyita satu paket sabu seberat 0.37 gram brutto.

Setelah berhasil menciduk Firmansyah, polisi akhirnya melakukan pengembangan.

Terkuak bahwa sang adik kandung diketahui bernama Firdaus juga terlibat dalam dunia narkotika.

Firdaus berhasil diringkus diparkiran sebuah Minimarket, di Jalan Hasanudin, Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng.

Firdaus diciduk dihari yang sama, pada pukul 17.30 wita.

Dari tangannya, polisi berhasil menyita satu paket sabu seberat 0.37 gram burtto.

Di hadapan awak media, Firdaus mengaku mulai mengonsumsi sabu-sabu sejak dua minggu belakangan ini.

Barang haram itu nekat ia konsumsi, lantaran tergiur melihat sang kakak sering mengonsumsi sabu di rumah.

"Iseng aja makai. Ya saya diajak makai sama kakak. Serumah soalnya, ikut makai aja. Pingin coba-coba saja," aku Firdaus.

Sementara sang kakak, Firmansyah, mengaku kembali mengonsumsi sabu lantaran ketagihan dengan rasanya.

Barang haram itu ia beli kepada seorang pengedar berinisial A, yang juga merupakan warga di wilayah Kelurahan Kampung Kajanan.

Firmansyah sebelumnya sempat di tahan di Lapas Kelas IIB Singaraja selama satu tahun, lantaran melakukan tindakan serupa.

"Iseng aja. Kepingin. Sudah biasa makai di rumah, saya tidak pernah ngajak adik. Saya beli Rp 500 ribu per paket sama A," terant Firmansyah.

Akibat perbuatannya, kakak beradik ini dijerat dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 12 miliar. (rtu)

Berita Terkini