Begitu juga dengan penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang sudah tidak diberlakukan lagi pada PPDB tahun.
Hal ini karena Permendikbud mengatur hanya bisa menggunakan Kartu resmi yang dikeluarkan Pemerintah pusat maupun Pemerintah daerah, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP).
“Mungkin karena beberapa permasalahan yang timbul maka itu tidak diterapkan lagi. Jadi di lingkungan dekat sekolah kalau ada orang miskin, jaraknya dekat, pasti dapat di salah satu sekolah yang dituju. Itu sudah tegas dalam undang-undang diatur,” ucap Rida. (*)