Gubernur Koster Sebut 48 Orang Sempat Geruduk BKD Bali, Ternyata Ini Yang Terjadi

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana
Editor: Eviera Paramita Sandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BKD Provinsi Bali, Ketut Lihadnyana menunjukkan barang bukti dugaan penipuan CPNS saat ditemui di kantornya, Senin (1/4/2019) pagi

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR –  48 Orang seruduk kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bali lengkap dengan tanda pengenal peserta CPNS.

Hal ini diungkapkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster saat menjadi inspektur upacara pada Senin (1/4/2019) pagi yang diikuti oleh berbagai pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.

"Ada 48 orang yang nyeruduk ke kantor BKD lengkap dengan ininya (tanda pengenal peserta). Pasti sudah ada yang dijanjikan uang. Luar biasa ini terjadi di luar ini. Tidak menutup kemungkinan ada juga yang main-main di dalamnya," kata Gubernur Koster.

Gubernur Koster mendapatkan data tersebut dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali, Ketut Lihadnyana yang ia minta naik ke mimbar.

Dokumen yang diserahkan kepada Gubernur Koster tersebut  ternyata berupa surat dan tanda pengenal peserta CNPS bodong atau palsu lengkap dengan tanda tangan di daftar hadir peserta.

Isi surat tersebut juga dibacakan lengkap oleh Gubernur Koster.

Beberapa poin suratnya menyatakan bahwa BKD Provinsi Bali akan memanggil peserta CPNS di lingkungan Pemprov Bali.

Para peserta CPNS diminta datang ke kantor BKD Provinsi Bali pada Senin, 25 Maret 2019.

Peserta pun diminta untuk mengisi form fortofolio, datang menggunakan seragam hitam putih, pas foto ukuran 3x4 dan membawa alat tulis berupa pulpen dan pensil 2B.

Ia pun meminta Lihadnyana untuk memeriksa seluruh pegawai di bawah pimpinannya.

Kemudian saat ditemui awak media usai apel berlangsung, Gubernur Koster memberikan penjelasan mengenai hal tersebut.

Bahwa memang terdapat surat yang dibawa oleh para peserta CPNS yang diduga bodong ke kantor BKD Provinsi Bali.

Surat tersebut lengkap dengan tanda tangan Kepala BKD sebelumnya.

"Jadi ini jelas ada penipuan dari luar untuk menjanjikan pengangkatan calon pegawai negeri sipil sebanyak 48 orang. Sudah diberikan kartu identitas. Kemudian juga disuruh melengkapi administrasi dan lain sebagainya dan disuruh menghadap ke BKD," terangnya.

Gubernur Koster menilai tindakan ini telah mencemarkan nama instansi, terutama BKD Provinsi Bali dan ia meminta bawahannya untuk melaporkan kasus ini ke Polda Bali.

Sementara itu, Kepala BKD Provinsi Bali Ketut Lihadnyana saat ditemui di kantornya usai ikut melaksanakan apel mengatakan bahwa memang sekitar seminggu yang lalu kantornya kedatangan sebanyak 48 orang yang mengaku telah lulus CPNS.

Mereka datang lengkap dengan surat, isian daftar hadir dan kartu tanda pengenal yang sudah dilengkapi Nomor Induk Pegawai (NIP).

Beberapa diantara mereka juga ada yang diantar oleh orang tua 

Padahal, bagi peserta yang lulus CPNS proses berkasnya saat ini masih berada di Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang nantinya baru akan diturunkan NIP.

Selain itu, dijelaskan Lihadnyana, indikasi bahwa hal ini adalah palsu bisa dilihat dari tanda tangan atas nama kepala BKD sebelumnya yang dicurigai menggunakan scanner dan cap BKD juga berukuran yang berukuran lebih kecil.

Peserta juga mengaku tidak pernah mengikuti testing dan tidak mungkin peserta sudah mendapatkan NIP karena masih berproses di BKN.

"Banyak kejanggalan-kejanggalan yang bisa kita ungkap dari keadaan seperti ini," tutur Lihadnyana.

Pada saat kedatangan peserta itu, Lihadnyana menjelaskan kepada mereka bahwa pemerintah tidak mungkin menerima CPNS tanpa adanya testing dan semuanya sudah melalui proses yang dikerjakan oleh sistem.

Mengenai hal ini, Lihadnyana mengaku akan melaporkan secara resmi ke pihak kepolisan atas nama lembaga.

"Saya akan melaporkan resmi ini atas nama lembaga tapinya harus lapor dulu ke pimpinan kan. Dan Pak Gubernur sangat setuju. Justru didorong kita agar kedepan ini menjadi satu hal yang merupakan komitmen Pemprov Bali bagaimana semuanya agar clear," jelasnya.

Terkait ada kecurigaan orang dalam, Lihadnyana mengatakan biarkan prosesnya nanti agar dikembangkan oleh pihak kepolisian.

Ditegaskan jika memang ada orang dalam yang terlibat maka nantinya akan langsung dipecat. (*)

Berita Terkini