TRIBUN BALI.COM, DENPASAR - Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dimana pada dua kali pemeriksaan sebelumnya Wayan Wakil serta Anak Agung Ngurah Agung sebagai saksi, keduanya pun kini resmi ditahan, Rabu (10/4/2019).
Keduanya merupakan tersangka lain dalam dugaan kasus penggelapan, penipuan serta pencucian uang yang menyeret mantan Wagub Bali Tahun 2013-2018, Ketut Sudikerta.
Pemeriksaan keduanya dimulai sekira pukul 14.30 WITA tadi dan hingga sekira pukul 19.00 WITA baru berakhir.
Baca: Jerinx SID: Sita Atau Bakar Semua Rumah Mewah Pengeroyok Audrey Jika Orangtua Mereka Lakukan ini
Sesudah pemeriksaan, mereka langsung digiring ke dalam mobil sebelum resmi dilakukan penahanan.
Sebelum penahanan mereka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan.
“Benar di tahan keduanya. Setelah pemeriksaan tadi mereka resmi ditahan. Peran keduanya aktif dalam permasalahan penipuan ini,” jelas Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, saat dikonfirmasi terpisah oleh tribunbali.com.
Baca: Viral, Modus Pemerasan Perempuan Via WhatsApp, Pamerkan Organ Intim, Lalu Dibuat Begini
Kombes Yuliar menambahkan untuk tersangka I Wayan Wakil mengakui telah menerima aliran dana Rp 8 miliar dari PT. Pecatu Bangun Gemilang (hasil penjualan tanah).
Sementara AA. Ngurah Agung mengakui telah menerima uang Rp 26 miliar dari Sudikerta atas penjualan tanah tersebut.
Sudikerta, Wayan Wakil, dan Anak Agung Ngurah Agung Bertemu di Satu Ruangan
Ketut Sudikerta dipertemukan dengan Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung, Rabu (10/4/2019) di ruang interview lantai tiga Ditreskrimsus Polda Bali.
Baca: Terkini, Foto dan Video Audrey Viral, Ifan Seventeen: Audrey ingin Orang tahu Kalau Dia Kuat
Kuasa hukum Sudikerta, I Wayan Sumardika mengatakan untuk hari ini tidak ada pemeriksaan terhadap Sudikerta.
“Kalau Bapak diperiksa penasehat hukum pasti kita dampingi,” imbuhnya saat ditemui di wilayah Jl. Drupadi Renon.
“Jadi kalau tadi bapak hadir diruangan penyidik dalam rangka bapak bertemu dengan rekan-rekan dalam rangka membahas bagaimana cara menyelesaikan persoalan ini dengan pihak pelapor korban,” tegasnya.
Baca: Tangis Audrey Pecah Dapat Penguatan dari Sosok Fenomenal ini, Nggak Peduli pada 12 ABG Itu!
Sumardika menambahkan jika pertemuan itu di ruang tahanan kurang nyaman dan tidak leluasa pembicaraannya.
“Butuh ruang pertemuan yang lebih leluasa tidak bisa di tahanan membicarakannya. Jadi runding-runding makannya bertemu dalam ruangan itu. Tidak ada agenda lain lagi,” imbuhnya.