TRIBUN BALI.COM, DENPASAR - Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dimana pada dua kali pemeriksaan sebelumnya Wayan Wakil serta Anak Agung Ngurah Agung sebagai saksi, keduanya pun kini resmi ditahan, Rabu (10/4/2019).
Keduanya merupakan tersangka lain dalam dugaan kasus penggelapan, penipuan serta pencucian uang yang menyeret mantan Wagub Bali Tahun 2013-2018, Ketut Sudikerta.
Pemeriksaan keduanya dimulai sekira pukul 14.30 WITA tadi dan hingga sekira pukul 19.00 WITA baru berakhir.
Baca: Jerinx SID: Sita Atau Bakar Semua Rumah Mewah Pengeroyok Audrey Jika Orangtua Mereka Lakukan ini
Sesudah pemeriksaan, mereka langsung digiring ke dalam mobil sebelum resmi dilakukan penahanan.
Sebelum penahanan mereka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan.
“Benar di tahan keduanya. Setelah pemeriksaan tadi mereka resmi ditahan. Peran keduanya aktif dalam permasalahan penipuan ini,” jelas Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, saat dikonfirmasi terpisah oleh tribunbali.com.
Baca: Viral, Modus Pemerasan Perempuan Via WhatsApp, Pamerkan Organ Intim, Lalu Dibuat Begini
Kombes Yuliar menambahkan untuk tersangka I Wayan Wakil mengakui telah menerima aliran dana Rp 8 miliar dari PT. Pecatu Bangun Gemilang (hasil penjualan tanah).
Sementara AA. Ngurah Agung mengakui telah menerima uang Rp 26 miliar dari Sudikerta atas penjualan tanah tersebut.
Sudikerta, Wayan Wakil, dan Anak Agung Ngurah Agung Bertemu di Satu Ruangan
Ketut Sudikerta dipertemukan dengan Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung, Rabu (10/4/2019) di ruang interview lantai tiga Ditreskrimsus Polda Bali.
Baca: Terkini, Foto dan Video Audrey Viral, Ifan Seventeen: Audrey ingin Orang tahu Kalau Dia Kuat
Kuasa hukum Sudikerta, I Wayan Sumardika mengatakan untuk hari ini tidak ada pemeriksaan terhadap Sudikerta.
“Kalau Bapak diperiksa penasehat hukum pasti kita dampingi,” imbuhnya saat ditemui di wilayah Jl. Drupadi Renon.
“Jadi kalau tadi bapak hadir diruangan penyidik dalam rangka bapak bertemu dengan rekan-rekan dalam rangka membahas bagaimana cara menyelesaikan persoalan ini dengan pihak pelapor korban,” tegasnya.
Baca: Tangis Audrey Pecah Dapat Penguatan dari Sosok Fenomenal ini, Nggak Peduli pada 12 ABG Itu!
Sumardika menambahkan jika pertemuan itu di ruang tahanan kurang nyaman dan tidak leluasa pembicaraannya.
“Butuh ruang pertemuan yang lebih leluasa tidak bisa di tahanan membicarakannya. Jadi runding-runding makannya bertemu dalam ruangan itu. Tidak ada agenda lain lagi,” imbuhnya.
Saat disinggung kenapa ada pertemuan tersebut dan dapatkah diselesaikan secara kekeluargaan.
Wayan Sumardika menuturkan karena Pasal yang dikenakan pada Sudikerta yakni Pasal 372 dan 378 KUHP.
Pada 372 KUHP disebutkan Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Sementara Pasal 378 KUHP Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Sedangkan tindak pidana penggelapan, dilihat dari motifnya bertujuan untuk memiliki barang atau uang yang ketika itu ada dalam penguasannya yang mana barang/uang tersebut sebenarnya adlaah kepunyaan orang lain.
Pelaku tindak pidana penggelapan diancam penjara maksimal 4 tahun.
“Ketika dikembalikan pihak korban komit untuk perkara ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan sepanjang tidak ada kerugian lagi,” ungkapnya.
Dalam kasus ini yakni asas kemanfaatan.
Kalau ternyata penyelesaian hukum diluar pengadilan itu kan jauh lebih bermanfaat tidak ada pihak yang dikorbankan.
“Makannya, atas saran dan pendapat kami penasehat hukum bagaimana caranya kita berunding terus supaya ketemu di suatu titik dapat menyelesaikan itu intinya,” tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, usai meminta penangguhan penahanan dan mengeluh sakit, Mantan Wagub Bali periode 2013-2018 Ketut Sudikerta kembali menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Bali.
Mengenakan baju orange bertuliskan ‘tahanan polda bali’ dengan kedua tangan diborgol menggunakan borgol plastik (plastic handcuffs) di dampingi seorang anggota polisi berjalan menuju ruang penyidik di lantai 3 Ditreskrimsus Polda Bali.
Dengan mengenakan masker dan sambil memegang sebotol air mineral, Sudikerta bungkam seribu bahasa saat ditanyai mengkonfirmasi awak media mengenai kasus yang menjeratnya hingga ditahan.
Dimana selain Sudikerta, juga terdapat dua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka pada dugaan kasus penggelapan, penipuan dan pencucian uang dalam jual beli tanah.
Dua orang yang ditetapkan tersangka itu adalah Wayan Wakil serta Anak Agung Ngurah Agung. Ketiganya dipertemukan dalam satu ruangan mulai pukul 11.30 WITA dan keluar ruangan sekira pukul 13.00 WITA tadi.
“Ini pemeriksaan ketiga kalinya. Sebelumnya klien saya (Wayan Wakil) diperiksa sebagai saksi sekarang (pemeriksaan siang ini) sudah tersangka. Nanti pukul 14.00 WITA akan diperiksa,” ungkap Sthtuti Mandala selaku kuasa hukum Wayan Wakil dan AA. Ngurah Agung kepada awak media.
Sementara itu, Wayan Wakil mengaku dirinya tidak bersalah dan terlibat dalam kasus tersebut serta dirinya juga kooperatif terhadap petugas kepolisian yang memeriksanya.
"Orang saya tidak bersalah. Dipanggil saya datang, ditelepon saya angkat. Kooperatif saya,” jawab Wayan Wakil singkat seusai dipertemukan dengan Sudikerta.(*)